Kemenkominfo Terbitkan Aturan Baru untuk Industri Game

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

Regulasi ekosistem game di Indonesia menjadi fokus Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) saat ini, dengan menyiapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) yang baru. 


Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan aturan itu nantinya bakal mengganti posisi Peraturan Menteri Kominfo nomor 11 tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik.

"Ini yang disiapkan revisinya, yang itu (Permenkominfo 11/2016) nanti dicabut. Jadi akan ada aturan baru lagi termasuk di dalamnya ada klasifikasi," kata Semuel dalam diskusi di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, pada Jumat (26/1).

Semuel mengatakan nantinya aturan untuk ekosistem game itu akan lebih kompleks dari pendahulunya yang hanya mengatur klasifikasi game.

Dalam regulasi terbaru, pemerintah bakal mengharuskan publisher atau penerbit game baik dari dalam negeri maupun mancanegara menjadi badan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia.

Di samping itu, nantinya regulasi tersebut bakal menghadirkan fungsi baru lembaga pemeringkat atau pemberi rating klasifikasi game sehingga kategorisasi game di Indonesia lebih teratur, dan juga  kontennya disesuaikan dengan budaya indonesia.

Pengaturan terbaru yang disiapkan bersama dengan para pelaku industri game tersebut nantinya bakal meningkatkan efek positif bagi perkembangan ekosistem game lokal, baik dari sisi konten hingga memberikan dampak pertumbuhan ekonomi.

"Harusnya ini selesai dalam waktu dekat, target saya sebelum akhir bulan ini," ujarnya.

Samuel turut membeberkan terkait potensi game di Indonesia. Menurut hasil survei Kominfo, potensi ini bisa mencapai 3 miliar dolar AS atau setara dengan Rp. 45 triliun dalam setahun.

Hingga saat ini sudah ada sekitar 1.385 layanan game yang tercatat sebagai PSE di Indonesia.