Bawaslu Dalami ASN di Madiun Posting Foto Caleg di Whatsapp Pribadi

Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Madiun diduga membagikan gambar seorang Calon Legislatif (Caleg) di status WhatsApp pribadinya pada Selasa malam (30/1) kemarin. 


Pegawai yang bertugas di Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperta) Kabupaten Madiun ini diketahui membagikan foto seorang Caleg dari Partai berlambang bintang mercy dengan tulisan "PERUBAHAN PERBAIKAN" dan caption Bismillah.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Disperta Kabupaten Madiun, Sumanto, menyatakan bahwa oknum ASN tersebut benar-benar bertugas di OPD yang ia pimpin sebagai Kabid Tanaman Pangan Dan Hortikultura (TPH).

Sumanto berjanji akan mengingatkannya. "Nanti saya ingatkan," ujarnya kepada Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (31/01/2024).

Sementara itu, oknum ASN yang bersangkutan belum memberikan keterangan terkait hal ini, dan hingga berita ini ditayangkan, pesan WhatsApp yang dikirim juga belum mendapat balasan.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Madiun, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Hendy Wicaksono, menanggapi temuan ini dengan menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti.

"Kita akan segera tindak lanjuti ini," ujarnya.

Sebagai informasi, Pasal 282 UU Pemilu melarang pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa untuk membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. 

Selain itu, Pasal 283 Ayat (1) UU No 7/2017 juga melarang pejabat negara serta ASN melakukan kegiatan yang mengarah keberpihakan kepada peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah kampanye.