Jumlah Surat Suara menggelembung, PPK di Jember Hitung Ulang Suara TPS 25 Mayang

Foto; Penghitungan suara ulang saat Rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan Mayang, untuk TPS 25 Desa Mayang
Foto; Penghitungan suara ulang saat Rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan Mayang, untuk TPS 25 Desa Mayang

Panitia Pemilu Kecamatan ( PPK) Mayang, akhirnya menghitung ulang surat suara untuk TPS 25 Desa Mayang Kecamatan Mayang Kabupaten Jember, Minggu (18/2) malam. 


Hal ini dilakukan setelah sejumlah saksi, yang mengajukan keberatan adanya selisih sebanyak 35 suara, antara DPT ( Daftar Pemilih Tetap) Plus cadangan 2 persen dengan hasil Pencoblosan suara sah dengan suara tidak sah. 

Temuan ini saat penghitungan Surat Suara untuk Caleg DPR RI, akan berakhir pada pukul 21.00 WIB. Akibat penghitungan ulang ini, waktu menjadi molor dan baru selesai pada pukul 23.00 WIB.

"Jumlah suara di DPT plus suara cadangan 270, namun hasil pencoblosan suara sah ditambah suara tidak sah menjadi 305 suara, sehingga ada selisih 35 suara," ucap saksi DPAC PKB Kecamatan Mayang, Muhammad Arifin, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (19/2). 

Karena itu, lanjut dia semua saksi yang Hadir, meminta PPS dan PPK untuk membuka kotak suara dan menghitung ulang surat suara, yang menggelembung tersebut. 

"Menggelembung suara ini, karena KPPS salah menghitung surat suara caleg. Pemilih yang mencoblos Partai dan Caleg, yang seharusnya dihitung 1 suara untuk caleg, namun tercatat 2 suara, yakni suara partai dan suara caleg," katanya. 

Senada dengan Arifin, disampaikan saksi Partai Nasdem, Zainal Abidin. Dia menjelaskan  semua saksi dari  semua partai yang hadir sama-sama menyaksikan dan dihitung secara manual. Ada temuan suara partai dari semula suara partai 30 suara  menjadi 58 suara. 

"Karena itu, kami minta dihitung ulang, karena  dalam peraturan KPU, jika terjadi hal semacam ini, jika ada yg keberatan boleh dihitung ulang," katanya.

Tentunya jumlah ini, menguntungkan parpol - parpol, yang mengalami salah hitung tersebut, suaranya akan bertambah.

Karena itu, PPK dan Panwascam Kecamatan Mayang langsung berkoordinasi dengan  PPS Mayang dengan saksi, sehingga dilakukan hitung ulang. 

Setelah dilakukan musyawarah sekitar pukul 22.00, kemudian dilakukan penghitungan ulang. 

"Alhamdulillah, sudah terselesaikan dengan baik, Jumlah surat suara yang dikeluarkan 270, sudah sudah sesuai dengan hasil Pencoblosan sebanyak 270 suara," ucap Efendi, Saksi Kecamatan dari Partai Gerindra Kecamatan Mayang.

Sementara Ketua PPK Mayang, Muhammad Maimun, saat dikonfirmasi membenarkan adanya hitung ulang tersebut. 

Dia menjelaskan kesalahan menghitung ini, baru dilaporkan setelah logistik pemilu berada di Kantor logistik PPK Kecamatan Mayang. Surat suara dan Plano Hasil dan C hasil, sudah berada dalam kotak suara dan tersegel, sehingga pihaknya tidak bisa membuka kotak suara. 

"Penghitungan ulang sudah selesai, sekarang tidak ada masalah lagi (untuk TPS 25) DPR RI tersebut," katanya.

Informasi didapat, penghitungan ulang akan dilakukan pada surat suara Caleg DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Jember, Senin hari ini.  Sebab, juga berpotensi terjadi kesalahan hitung pada surat suara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.