Dugaan Terjadi Penggelembungan Suara Caleg DPR RI di Jember,  PAN dan Gerindra Saling Lapor 

Foto; Ketua DPC Partai Gerindra, H Ahmad Halim, bersama tim, usai melaporkan di Kantor Bawaslu Kabupaten Jember.
Foto; Ketua DPC Partai Gerindra, H Ahmad Halim, bersama tim, usai melaporkan di Kantor Bawaslu Kabupaten Jember.

Konflik Gerindra - PAN di Jember Memanas!, DPC Gerindra Laporkan Caleg DPR RI PAN Gelembungkan Suara 13 Kecamatan ke Bawaslu.


Penghitungan ulang dalam Rekapitulasi Penghitungan suara di kecamatan Sumberbaru, masih belum selesai.

Namun peaktek dugaan pemilu curang Terstruktur, Sistematis dan Masif ( TSM), semakin jelas. 

Kasus dugaan kecurangan, yang semula dilaporkan tim sukses Caleg DPR RI nomor 1, Muhammad Nur Purnamasidi, di internal caleg Partai Golkar, kini merambat ke Caleg DPR RI lainnya, dari PAN. Hal ini membuat hubungan Gerindra dengan PAN memanas. 

DPC Partai Gerindra menengarai penggelembungan suara, tidak hanya dilakukan satu Caleg DPR RI Partai Golkar, namun praktik kecurangan TSM, berupa penggelembungan suara terjadi pada  salah satu Caleg DPR RI Partai Amanat Nasional ( PAN). 

"Atas temuan ini, DPC Partai Gerindra Kabupaten Jember, melaporkan dugaan kecurangan tersebut, ke Bawaslu Kabupaten Jember, Kamis (28/1) kemarin. Sebab, hasil temuan tim internal kami, ada penggelembungan suara dari partai nomor urut 12, yakni PAN," ucap Ketua DPC Partai Gerindra, H. Ahmad Halim, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (1/3).

Karena itu, Halim menegaskan, tidak percaya dengan hasil rekap tingkat kecamatan. Dia menjelaskan partai Gerindra sangat dirugikan, dengan penggelembungan suara parpol tersebut tersebut, sehingga harus melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Jember. 

Halim menduga, terdapat dugaan penggelembungan suara PAN Caleg DPR RI nomor urut 1 di 13 kecamatan di Kabupaten Jember. Dia menjelaskan bahwa penggelembungan suaranya cukup signifikan, sampai 8000 suara.

"Ke 13 kecamatan tersebut, yaitu Kecamatan Silo, Sumberbaru, Balung, Wuluhan, Umbulsari, Ambulu, Mumbulsari, Jenggawah, Ajung, Rambipuji, Mayang, Tanggul, dan Jombang," terangnya.

Temuan Penggelembungan suara ini,  setelah tim internal Partai Gerindra Jember menyandingkan hasil rekapitulasi C - Hasil salinan dengan Sirekap D1 - Hasil tingkat kecamatan.

Untuk membuktikan tudingan itu, Gerindra pun telah mengumpulkan bukti-bukti dugaan kecurangan yang terjadi di 13 kecamatan tersebut.

"Kami menuntut agar 13 kecamatan ini, menghitung ulang suara untuk menyesuaikan data C - Hasil Plano dan D - Hasil khusus perolehan PAN," katanya. 

Sementara menyusul laporan tersebut, tim kuasa hukum PAN, Heru Sulaksono juga mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Jember. Sayangnya Seluruh Komisioner Bawaslu dan Staf Bawaslu, sudah tidak berada di tempat. Sebab, mereka sudah bergeser ke Hotel Aston Jember, untuk mengawasi pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan suara, yang sudah memasuki rekapitulasi tingkat Kabupaten.

"Sebagai kuasa hukum Caleg DPR RI, Abdus Salam, saya merasa keberatan dengan laporan Partai Gerindra, yang ia nilai tidak berdasar. Saya berharap Bawaslu tidak mudah mengeluarkan rekomendasi hitung ulang, di kecamatan -kecamatan, yang dilaporkan ada penggelembungan," ujar Heru. 

"Kalaupun ada hitung ulang, semua partai harus dihitung ulang, sehingga ada keadilan," tegasnya. 

Sementara Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data informasi Bawaslu Kabupaten Jember, Devi Aulia Rohim, saat dikonfirmasi membenarkan  adanya laporan tersebut. 

"Laporan Partai Gerindra, penggelembungan terjadi di 13 kecamatan itu. Namun karena saat ini sudah memasuki penghitungan tingkat Kabupaten, maka Bawaslu akan menindaklanjuti di forum rekapitulasi tingkat kabupaten, dengan pemeriksaan cepat," katanya.

Devi  menjelaskan, bahwa caleg yang dilaporkan, adalah  caleg DPR RI Nomor urut 1 PAN. Laporan itu, jelas dia  masih sifatnya pelanggaran administratif, penggelembungan suara caleg DPR-RI Nomor 1 Partai PAN. Jika laporan itu terbukti dan bertambah lagi hingga mencapai 26 kecamatan, maka yang bersangkutan bisa dicoret Dari Daftar Caleg Partai bersangkutan.