Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya melakukan penertiban terhadap penyelenggaraan reklame tak berizin dan yang tidak membayar pajak, Senin (19/2).
Penertiban ini dilakukan untuk menindaklanjuti adanya permohonan bantuan penertiban (bantip) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya.
- Jelang Peringatan Hari Otoda 2024, Satpol PP Surabaya Perketat Penertiban di 137 Traffic Light dan Pedestrian
- Satpol PP Surabaya Amankan 3 Remaja Saat Pesta Miras
- Satpol PP Surabaya Dapati 2 RHU Jual Minhol saat Ramadan, Sita 24 Botol hingga Lakukan Penyegelan!
Baca Juga