Heboh Dugaan Penggelembungan Suara di Sumberbaru Jember, Panwascam Rekomendasikan Hitung Ulang untuk DPR RI

Devi Aulia Rohim, komisioner Bawaslu Kabupaten Jember, saat menyerahkan rekomendasi Panwascam Sumberbaru, dan diterima Achmad Susanto, Komisioner KPU Jember/RMOLJatim
Devi Aulia Rohim, komisioner Bawaslu Kabupaten Jember, saat menyerahkan rekomendasi Panwascam Sumberbaru, dan diterima Achmad Susanto, Komisioner KPU Jember/RMOLJatim

Menyusul laporan dugaan penggelembungan suara Caleg DPR RI Partai Golkar, Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Sumberbaru Kabupaten Jember merekomendasikan penghitungan ulang.


Hitung ulang tersebut khusus untuk suara caleg DPR RI di semua desa di Kecamatan Sumberbaru.  

Karena itu, Bawaslu Jember meneruskan rekomendasi tersebut ke KPU Jember, Selasa (27 Februari 2024).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jember, Devi Aulia Rahim mengatakan laporan yang disampaikan Tim Caleg DPR RI Nomor Urut 1 dari Partai Golkar, Mohammad Nur Purnamasidi atau Bang Pur dilimpahkan ke Panwascam Sumberbaru, yang kemudian mengkaji laporan tersebut dengan didampingi Bawaslu Jember.

Dalam proses analisis data, lanjut Devi Panwascam menyandingkan data milik Panwascam Sumberbaru dengan data sebanyak delapan bandel yang dibawa pelapor. 

"Berdasarkan hasil kajian itu, Panwascam Sumberbaru menemukan selisih kurang lebih 5.100 suara pada perolehan suara caleg DPR RI dari partai yang dilaporkan," ujar Devi, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (27/2).

Berdasarkan hasil analisis tersebut, Panwascam Sumberbaru membuat 3 rekomendasi ke KPU Jember. Pertama, KPU Jember memerintahkan PPK Sumberbaru agar melakukan rekapitulasi ulang untuk caleg DPR RI.

Kedua, KPU Jember memerintahkan PPK Sumberbaru agar melakukan hitung ulang untjk pilihan DPR RI dalam waktu 1x24 jam setelah rekomendasi diterbitkan. Ketiga, KPU Jember agar memerintahkan PPK Sumberbaru memberikan lampiran model D ke seluruh saksi dan Panwascam Sumberbaru.

"Fakta di lapangan saksi tidak mendapatkan salinan model D hasil kecamatan," jelas Devi.

Menurut Devi, Bawaslu sifatnya meneruskan rekomendasi ke KPU Jember. Sifatnya KPU memerintahkan PPK melakukan tiga rekomendasi tersebut.

Sebelumnya, Tim Sukses Mohammad Nur Purnamasidi mendatangi kantor Bawaslu Jember, pada Senin siang (26/2). Mereka melaporkan para pelaku yang diduga terlibat dalam dugaan penggelembungan suara terhadap Caleg DPR RI dari Golkar nomor urut 4. Terduga pelaku bisa PPS, KPPS, PPK hingga Panwas.

"Berdasarkan analisis internal kami, dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Sumberbaru mencapai 5 ribu lebih. Caleg yang semula memperoleh suara hanya 4 ribuan, setelah rekap di kecamatan berubah menjadi 9.222 suara," kata Ktua Tim Pemenangan Bang Pur, Ali Murtadlo, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (26/1).

Temuan tim di lapangan, lanjut Ali, pelaku melakukan aksinya dengan menambah surat suara yang digunakan sehingga saat proses rekapitulasi di tingkat kecamatan terjadi perbedaan jumlah pemilih.

Ini sangat luar biasa, menunjukkan indikasi dugaan pelanggaran pemilu terstruktur, sistematis dan massif. 

"Kami melaporkan, akan tunjukkan data, yang awalnya TPS itu memperoleh angka nol menjadi ada. Contohnya TPS 1 Jamintoro, di C Plano hasil tidak ada suaranya namun di rekap kecamatan muncul suara 12," katanya.

Praktek kecurangan ini terjadi di 6 desa di Kecamatan Sumberbaru, yakni Desa Sumberbaru, Gelang, Jamintoro, Sumberagung, Jatiroto, dan Kaliglagah.

Atas temuan itu, tim sukses Bang Pur mendesak Bawaslu Jember segera bertindak agar ada proses penghitungan maupun rekapitulasi ulang.