Mitigasi Resiko Muatan Kendaraan Listrik, Gapasdap Gandeng KNKT dan Kementerian Perhubungan 

Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo (kanan) bersama Dirjend Perhubungan, Wahyudi
Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo (kanan) bersama Dirjend Perhubungan, Wahyudi

Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) menggelar Focus Group Fiscussion (FGD) Mitigasi Resiko Terhadap Muatan Kapal dan Muatan Kendaraan Listrik di Angkutan Penyeberangan. Acara berlangsung di Morazen Hotel Surabaya, Selasa (5/


Ketua Dewan Penasehat Gapasdap Bambang Haryo Soekartono (BHS), Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo dan Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ir Suryanto Cahyono serta Koordinator Kesyahbandaran dan Patroli Direktorat Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan Wahyudi berkesempatan membuka FGD tersebut.

Diskusi padat ini membahas secara mendalam tentang muatan kendaraan berbasis tenaga listrik pada kapal penyeberangan. Karena selama ini belum ada panduan maupun regulasi yang mengatur. Bahkan belum ada jenis pemadam untuk mengantisipasi kebakaran pada mobil listrik.

Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo menjelaskan bahwa dalam kurun waktu lima tahun terakhir berdasarkan rilis KNKT menyebut jika kejadian kecelakaan kapal sangat tinggi. Persentasenya mencapai 33 persen dan rerata disebabkan oleh kebakaran.

Saat ini kebakaran kapal tidak hanya berasal dari barang-barang kimia yang diatur dalam International Maritime Dangerous Goods (IMDG) Code.

"Namun lebih dari ini, ada barang-barang B3. Ada barang-barang berbahaya yang mempunyai energi tersimpan sangat besar dan itu sangat sulit pemadamannya karena membutuhkan alat pemadam yang tidak seperti kebakaran material biasa," kata Khoiri Soetomo usai FGD.

Hal ini melatarbelakangi Gapasdap untuk segera merumuskan aturan dasar penyelamatan dalam mengangkut kendaraan berbasis tenaga listrik. 

Sebab kendaraan listrik lebih banyak diangkut oleh transportasi darat dan transportasi penyeberangan jika dibandingkan transportasi udara.

Baru-baru ini misalnya. Terjadi kebakaran akibat muatan e-vehicle yang diangkut dalam truk dalam sebuah kapal. Peristiwa itu menjadi perhatian penting bagi pengusaha kapal roro di Indonesia. 

"Kita tidak ingin kejadian-kejadian kebakaran terus berulang," ujarnya.

Regulasi internasional maupun domestik memang belum secara nyata bisa diterapkan. 

Maka, Gapasdap menggandeng KNKT, Kemenhub, ASDP dan Asperindo serta pemangku kepentingan yang lain bersama-sama menyusun langkah demi langkah. Sebelumnya, Gapasdap telah melakukan FGD di Bandar Lampung pada November 2023. 

"Saat ini ke langkah yang lebih nyata, lebih dari itu kita juga memberikan edukasi, sosialisasi bagaimana kita ke depan kita memohon kepada pihak regulator dari Kemenhub untuk bersama-sama duduk satu meja membuatkan panduan dan SOP yang mengarah pada guidance, guideline sampai kepada regulasi sehingga masyarakat luas sebagai pengguna jasa transportasi penyeberangan bisa memahami, mempelajari, memitigasi serta menerapkan langkah-langkah," paparnya.

Sementara Gapasdap selaku operator transportasi penyeberangan dengan seluruh ABK dan manajemen bisa memahami sekaligus melakukan mitigasi. Begitupula ASDP Ferry selaku pengelola pelabuhan.

FGD-Mitigasi.jpgSuasana FGD Mitigasi Resiko Terhadap Muatan Kapal dan Muatan Kendaraan Listrik di Angkutan Penyeberangan, Selasa (5/3/2024).(Foto : Lely Yuana/TIMES Indonesia)

Pada kesempatan yang sama, Ketua KNKT Suryanto menjelaskan perlu persiapan mitigasi risiko dalam implementasi muatan kendaraan listrik termasuk perhitungan klaim asuransi. 

Manufaktur kendaraan listrik memang melewati pengujian pengendapan di air tawar. Namun, kondisi air tawar berbeda dengan air laut yang sangat konduktif dan berpotensi menimbulkan terjadinya arus pendek pada baterai mobil listrik. Setelah terjadi thermal runway, akan diikuti ledakan.

"Setiap kendaraan harus memiliki product liability insurance, ini juga harus didiskusikan dengan perusahaan kendaraan," kata Suryanto.

Mitigasi ini penting untuk menentukan sistem manajemen keselamatan sampai pada level acceptable risk atau risiko yang bisa diterima

"Pemerintah juga seharusnya melakukan mitigasi-mitigasi," tambahnya.

Kendaraan listrik disebut memiliki 4 kali probability kebakaran lebih tinggi daripada kendaraan biasa. Di mana jika terjadi kebakaran pada kendaraan biasa berbahan bakar gasoline, mengatasinya cukup disemprot air laut. Sementara belum diketahui apakah mobil listrik aman apabila penanganan kebakaran menggunakan air laut serta dampak lain.

Kesulitan pemadaman jika menggunakan water based pada kondisi kebocoran high voltage, bisa menghasilkan setrum.

"Kami harap pada pemerintah sebelum itu terjadi, juga khususnya saat ini sudah mulai didengungkan kendaraan hidrogen," katanya.

Ia berharap Gapasdap membuat panduan tentang keselamatan muatan mobil listrik. Salah satunya mencontoh dari EMSA (European Maritim Safety Agency) dan American Bureau of Shipping Class ABS.

Panduan ini akan menjadi acuan muatan bagi seluruh kapal feri di Indonesia. Apalagi tren penjualan kendaraan listrik di Indonesia cukup tinggi.

"Hari ini kami mohon terhadap teman-teman Gapasdap membuat guidance termasuk SOP training kepada kru kapal. Sebisa mungkin yang ada kita contoh dari Jepang, Australi, Eropa dan Amerika," ucapnya.

Ia menegaskan, komunitas maritim harus melakukan kajian ilmiah lebih mendalam melibatkan universitas maupun badan riset tentang bahaya kendaraan listrik. Kemudian juga membuat latihan tanggap darurat dan SOP secara spesifik di setiap kapal.

Koordinator Kesyahbandaran dan Patroli Direktorat Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan Wahyudi menyambut baik rancangan dalam FGD Gapasdap ini.

"Dalam FGD ini kita ingin memberikan keterangan terkait progres yang sudah dilakukan regulator," ucap Wahyudi.

Pihaknya menyadari jika ooperator transportasi penyeberangan menginginkan aturan secara rigid. Sebab selama ini dalam mengangkut muatan kendaraan listrik, berdasarkan beberapa kejadian, pengguna tidak melaporkan kepada operator kapal.

"Sehingga penanganan di atas kapal, penempatan kendaraan listrik ini tidak sesuai SOP di atas kapal. Ini yang sebenarnya kami tekankan dalam forum sehingga semua stakeholder yang terlibat mulai dari ekspedisi sampai operator pelabuhan bisa menjalankan fungsinya secara maksimal," kata Wahyudi.

Kemenhub siap memfasilitasi dan memastikan segera menyusun SOP berdasarkan karakteristik kapal maupun pelabuhan penyeberangan sebagaimana yang dirancang oleh Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap).