Istri Kepala Desa Ledok Ombo, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo, Lutfi Fajarwati, dilaporkan ke polisi oleh Sekdes setempat, Sriani. Pasalnya, korban (Sekdes) mengaku dianiaya oleh pelaku.
- Kolaborasi Pemkot Kediri dan BPS Wujudkan Satu Data Kota Kediri
- Husnul Aqib Diangkat Menjadi Anggota DPRD Gresik
- Resmikan Lima Layanan Unggulan, Gubernur Khofifah: Tak Perlu Berobat Ke Luar Negeri Kini Ada Klinik Estetika Hingga MSCT di RSUD Dr Soetomo
Akibat penganiayaan tersebut, wajah korban lebam dan mengalami luka di bagian kepala, dan rambut korban rontok karena dijambak dan dipukul oleh pelaku. "Saya tidak hanya dipukul tapi juga rambut saya dijambak hingga rontok," ungkap Sriani, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (15/3).
Korban mengaku terpaksa melaporkan kejadian itu karena ia merasa tidak bersalah. Tiba-tiba pelaku mendatangi korban dan langsung memukulnya. "Saya tidak melawan karena dia (Pelaku) istri Pak Kades," ungkap Sriani.
Sriani mengungkapkan, pasca kejadian itu, dia langsung melaporkannya ke Polsek Sumber. Ia berharap kejadian ini ditindak tegas.
"Karena saya merasa tidak bersalah. Apalagi dia itu istri seorang Kades yang seharusnya memberikan contoh kepada masyarakatnya," katanya.
Kanit Polsek Sumber, Aipda Arief Septianto saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Ada empat orang saksi yang sudah dimintai keterangannya terkait kejadian tersebut.
"Kejadian ini sudah dalam proses. Ada empat orang saksi yang sudah kita mintai keterangan," jelasnya.
Menurutnya, akibat kejadian tersebut pelaku dijerat dengan pasal 352 KUHP. Sementara itu, istri Kades Ledokombo, Lutfi Fajarwati hingga berita ini ditulis belum berhasil dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui telpon hanya terdengar nada dering dan tidak diangkat.
Begitu juga dengan Kades Ledok Ombo, Sandi. Saat dihubungi hanya terdengar nada dering dan tidak diangkat.
- Catatan Sejarah Perjalanan Rumah Rakit Palembang, Era Kesultanan, Penjajahan Belanda Hingga Kemerdekaan
- Wali Kota Malang Sambut Kunker Pemkab Sidoarjo untuk Belajar Merevitalisasi Pasar Rakyat
- Beri Tenggat Waktu Pemilik 30 Hari, Pemkot Surabaya Bakal Bongkar Bangunan di Jalan Ngagel Jaya