Legislator Jember Tolak Klaim Ahli Waris Kepemilikan Tanah 2.100 Hektar Bekas Kolonial Belanda

Anggota Komisi A, Nurhasan saat memberikan tanggapan terhadap kuasa ahli waris Viktor Clemens/ RMOLJatim
Anggota Komisi A, Nurhasan saat memberikan tanggapan terhadap kuasa ahli waris Viktor Clemens/ RMOLJatim

Anggota Komisi A DRPD Jember, Nur Hasan, menolak dengan tegas klaim kepemilikan lahan ahli waris, pengusaha Viktor Clemens, seluas 2.100 Hektar di Jember. 


Bahkan juga menolak terlibat upaya Pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Kabupaten Jember, yang diajukan kuasa hukumnya, Iskandar Sitorus.  

Nur Hasan menduga tanah yang sebelumnya dikuasai oleh penjajah kolonial Belanda ini, memperoleh menguasai tanah di Indonesia, dengan cara tidak benar. 

"Maaf, kami menolak upaya yang dilakukan penjenengan, biar tanah itu, dikuasai oleh rakyat Jember atau PTPN," ucap Nurhasan, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (26/3).

Sebelumnya, Ketua Perkumpulan penggarap Tanah terlantar (P2T2) Jawa Timur, Iskandar Sitorus bersama timnya mengajukan hearing di Komisi A DPRD Jember. Mereka  berinisiatif menjalankan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Kabupaten Jember, dengan alasy demi tertib administrasi dan kepastian hukum serta rasa keadilan atas tanah negara ex Verponding Indonesia atas nama Victor Clemens. 

Nur Hasan menegaskan tidak akan terlibat dalam penguasaan tanah meski dengan alasan akan distribusikan kepada rakyat Jember. Sebab, bekas penjajah Belanda, saat ini sudah dikuasai rakyat dan pemerintah.

"Mereka menguasai tanah itu, setelah berhasil mengusir penjajah Indonesia ke negaranya, hingga Indonesia merdeka. Kini setelah Indonesia merdeka, mereka datang meminta tanah di Indonesia," terangnya.

"Maaf, saya secara pribadi dan sebagai anggota dewan tidak bisa menerimanya. Maaf setelah ini, saya keluar ruangan ini dan tidak ikut rapat," tambah legislator PKS ini.

 Sementara ketua P2T2 Jawa Timur, Iskandar Sitorus, menegaskan bahwa Victor Clemens bukan warga asing lagi dan bukan warga Belanda. Dia bukan penjajah tapi sebagai pengusaha di Indonesia pada era kolonial Belanda.

Dia awalnya berkebangsaan Jerman, menikah dengan warga pribumi di Jember, meninggal di Indonesia tahun 2030. 

"Kami punya bukti - bukti kepemilikan berupa surat -surat diantaranya Bukti pembayaran pajak," katanya.

 Dia menegaskan pihaknya mengupayakan tanah tersebut melalui mekanisme Gugus Tugas Reforma Agraria. Karena itu dalam mengupayakan hak tanah itu, tidak menempuh proses hukum. 

"Kami mengupayakan hak atas tanah yang berada di 3 titik, yakni wilayah kecamatan Silo, Rambipuji dan Puger dengan pendekatan Politik, tidak dengan pendekatan hukum. Langkah ini untuk meminimalisir konflik antar warga dan ahli waris," katanya.