Putusan MK Munculkan Multitafsir Bagi Pj Kepala Daerah dari Unsur ASN

Guru Besar Hukum UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Prof Sugianto/Istimewa
Guru Besar Hukum UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Prof Sugianto/Istimewa

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 134/PUU-XXI/2023 telah memunculkan multitafsir di masyarakat, apakah usulan Penjabat (Pj) Kepala Daerah Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi kewenangan Presiden c.q Menteri Dalam Negeri. 


Disampaikan pakar hukum tata negara Prof Sugianto, usai disahkannya UU 20/2023, menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak Penjabat (Pj) Kepala Daerah mulai dari Gubernur, Bupati dan Walikota dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mengundurkan diri sebagai PNS sejak ditetapkan sebagai calon.

“Sesuai pasal 56 UU 20/2023 ditegaskan bagi Pejabat JPT Madya atau Pratama yang akan mencalonkan diri kepala daerah wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon,” kata Prof Sugianto dilansir Kantor Berita RMOLJabar, Senin (25/12).

Padahal, menurut Gurubesar hukum Pascasarjana UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon tersebut, sebelum adanya putusan MK RI nomor 134/PUU-XXI/2023 tentang pembatalan pengurangan jabatan, 48 kepala daerah hasil Pilkada periode 2018 sampai dengan 2019 akan habis pada 31 Desember 2023.

“Sesuai Permendagri nomor 100.2.1.36047/SJ tanggal 9 November 2023 tentang usulan nama calon Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Walikota oleh DPRD Kabupaten dan Kota sebanyak 3 orang, dari Gubernur sebanyak 3 orang, dan Kemendagri sebanyak 3 orang,” ujarnya.

Pilkada serentak akan dilaksanakan pada September 2024, Pj Kepala Daerah dari PNS wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon.