APBD Surabaya 2025 Penuhi Ketentuan Mandatory Spending, 20,96 Persen Dialokasikan untuk Pendidikan

foto/RMOLJatim
foto/RMOLJatim

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Rachmad Basari, menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya Tahun 2025 telah memenuhi ketentuan mandatory spending sesuai aturan pemerintah pusat.


“Total APBD 2025 mencapai Rp12,3 triliun, dan alokasi untuk belanja fungsi pendidikan sebesar Rp2,588 triliun atau sekitar 20,96 persen dari total APBD,” kata Rachmad Basari, dikutip dari RMOLJatim, Jumat (16/5).

Basari menjelaskan bahwa dari total anggaran fungsi pendidikan tersebut, sebesar Rp2,335 triliun dialokasikan kepada Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Namun, ia menegaskan bahwa anggaran pendidikan tidak hanya dikelola oleh Dinas Pendidikan saja.

"Jadi anggaran fungsi pendidikan tidak hanya dikelola oleh Dinas Pendidikan. Karena anggaran fungsi pendidikan juga dialokasikan untuk perangkat daerah lain,” jelasnya.

Anggaran tersebut, lanjut Basari, tersebar dalam berbagai sub-kegiatan yang telah dirinci dan terklasifikasi secara otomatis dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

"Semua sudah mengikuti sistem dari pemerintah pusat. SIPD langsung mengelompokkan dan menghitung anggaran berdasarkan fungsi,” paparnya.

Ia juga menyatakan bahwa Pemerintah Kota Surabaya konsisten memenuhi batas minimal alokasi belanja pendidikan sebagaimana diatur oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Dulu memang ada perbedaan metode perhitungan antara Kemendagri dan Kemenkeu, tapi sekarang sudah seragam. Pemkot Surabaya sudah memenuhi standar mandatory spending 20 persen untuk pendidikan dan 40 persen untuk infrastruktur,” pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news