Bawaslu Ladeni Tantangan Politisi Nasdem

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya mempersilakan Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Dapil I Vincensius Awey dari partai Nasdem melakukan gugatan atas penertiban balihonya.


Hadi Margo menyayangkan sikap Awey yang emosional atas dicopotnya baliho yang dinilai melanggar estetika itu.

"Jangan marah-marah. Kalau tidak terima datang ke kantor Bawaslu. Ayo kita diskusi,” tantangnya.

Menurut dia, gugatan Awey tersebut salah alamat karena balihonya itu tidak melanggar kampanye, melainkan menyalai estetika.

"Kalau estetika, berarti baliho itu melanggar Perda sehingga yang berhak mencopot ya Satpol PP. Kalaupun saat penertiban itu, Satpol PP bersama petugas Bawaslu karena saat itu penertiban gabungan,” pungkasnya.

Seperti diberitakan Vincensius Awey menganggap penertiban baliho yang bergambar dirinya atas dasar asumsi. Ia pun berencana akan menggugat Bawaslu Kota Surabaya.

Awey yang juga anggota Komisi C DPRD Surabaya ini mengklaim bila baliho miliknya yang ditertibkan itu materinya hanya menyampaikan pesan sosial berupa ajakan untuk membumikan Pancasila, bukan ajakan kampanye.

Bahkan hal tersebut sudah sesuai kapasitasnya sebagai anggota DPRD Surabaya sebagaimana UU 23 Tahun 2003.

Bahkan politikus Partai Nasdem ini juga menduga penertiban itu dilakukan secara tebang pilih, karena ada baliho APK caleg yang melanggar tapi tetap terpasang.

Tak hanya itu, Awey juga mengusulkan kepada DPRD Surabaya untuk segera memanggil Bawaslu Surabaya terkait dengan penertiban APK yang dinilai menyalahi ketentuan. Artinya tidak berdasarkan PKPU Nomor 33 Tahun 2018.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news