Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 5,8 kilogram yang disita dari 15 tersangka. Barang tersebut merupakan buah pengungkapan dari 8 tempat kejadian perkara (TKP).
- Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
- Selama Pandemi, Angka Kekerasan Anak Masih Meningkat
- Kasus Suap Izin PLTU Cirebon, KPK Periksa WN Korsel
Bambang menerangkan, barang haram ini berasal dari wilayah luar Jawa Timur, khususnya dari Riau. Modus operandinya adalah dibawa dari jalur darat dan udara.
"Tetapi rata rata mereka ini karena sudah tercium melalui udara, mereka mengelabuhi kita melalui jalur darat, dengan bus," ungkapnya.
Menurut Bambang, para pengedar ini rata-rata memanfaatkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang pulang ke Indonesia. Sebagian besar dari 15 tersangka ini merupakan TKI, dan yang pernah bekerja di luar negeri.
"Karena dari hasil pemeriksaan mereka, rata rata sudah memiliki paspor. Mereka rata rata pernah bekerja, entah itu jadi kuli, jadi pembantu rumah tangga di Malaysia,"katanya.
Diakui Bambang, barang bukti sabu ini belum inkrah, namun sudah ditetapkan oleh Pengadilan. Sehingga untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti ini, pihaknya melakukan pemusnahan, yang juga disaksikan pihak Kejaksaan.
"Kita musnahkan, karena kita takut, disisihkan, karena kita takut kalau kelamaan, nanti ada yang dulit, ada yang nithil. Maka Kejaksaan ini untuk menyisihkan barang bukti sesuai dengan kasusnya," pungkasnya.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- OTT Wali Kota Bandung, Firli Bahuri Tegaskan akan Tangkap Kepala Daerah yang Korupsi
- Masyarakat Anti Mafia BUMN Laporkan Erick Thohir dan Kakaknya ke KPK
- KPK Usut Pengadaan Sapi di Kementan yang Libatkan Anggota DPR, Ada PT Sumekar Nurani Madura