Sistem informasi partai politik (Sipol) yang digunakan untuk pelayanan pendaftaran partai politik (Parpol) dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai 24 Juni lalu.
- Sempat Membantah, Wahyu Setiawan Akui Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
- Pertanyakan Pengunaan Dana Pilkada 2024 Senilai Rp 84 Miliar, DPRD Gresik Senin Depan Hearing KPU
- KPU Tetapkan Ika Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi Sah Pimpin Kota Mojokerto Hingga 2030
Sampai saat ini KPU telah menerima pendaftaran Sipol dari total 42 parpol.
Parpol yang mendaftar itu telah mendapat akses Sipol. Mereka kemudian bisa melakukan proses pra pendaftaran peserta Pemilu Serentak 2024.
Merespons Sipol KPU, Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati mengingatkan bahwa yang terpenting harus dipastikan adalah keamanan dan perlindungam data pribadi.
Neni menyoroti masalah keamanan dan perlindungan data pribadi karena penyalahgunaan data pribadi masyarakat kerapkali menjadi masalah.
Ia mencontohkan, tidak sedikit masyarakat yang namanya dicatut tanpa sepengetahuan dari sang pemilik data.
"Seperti yang terjadi di pemilu 2019 lalu banyak ditenukan data ASN, TNI/Polri dicatut. Ini sangat merugikan pemilik data," kata Neni dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Senin (11/7).
Selain itu, Neni menambahkan, harus ada jaminan hukum yang jelas terhadap masyarakat jika kemudian ditemukan penyalahgunaan data pribadi.
"Bagaimana ketika itu ditemukan masyarakat bisa melapor," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sempat Membantah, Wahyu Setiawan Akui Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran