Diselesaikan Secara Diversi, Bocah Peretas Situs KPU Jember Lolos Dari Penjara

Foto ilustrasi/Net
Foto ilustrasi/Net

ZFR (14) warga Kampung Cibaru Desa Tambang Ayam Anyar Serang Banten, salah Pelaku peretas Situs KPU, akhirnya bisa bernafas lega. Sebab dia bisa lolos dari penjara dan kasusnya diselesaikan secara diversi.


Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Penyelesaian ini sesuai Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 

Menurut Kepala seksi pidana Umum(Kasipidum) kejaksaan negeri Jember, Aditya Okto Thohari, proses hukum pidana, yang pelakunya masih anak di bawah umur, berbeda dengan pelaku yang sudah dewasa. Sebab prosesnya, mengacu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Proses penyidikan dan persidangan lebih singkat dari pelaku yang dewasa.

"Untuk kasus ZFR berhasil diselesaikan secara Deversi, karena sudah terjadi perdamaian antara pelaku dengan pelapor. sehingga hakim mengeluarkan penetapan terdakwa dikembalikan kepada orang tuanya," ujar Aditya saat ditemui Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (10/3).

“Sedangkan terdakwa yang dewasa tetap dipidana sesuai tuntutan JPU kemarin", jelasnya.

Sementara ketua KPU Kabupaten Jember, Ahmad syai'in saat dikonfirmasi menjelaskan pihak KPU Jember selaku korban sudah berdamai dengan ZF. Sebab sesuai keterangan sejumlah pihak, dari balai pemasyarakatan (Bapas), Dinas sosial, yang mendampingi pelaku, tidak ada niatan jahat pelaku. Dia hanya dimanfaatkan orang lain, karena masih anak di bawah umur. Dia hanya iseng.

"Karena itu kami milih berdamai memaafkan pelaku, dan dikembalikan kepada orang tuanya untuk dibina. Kami berharap dia tidak mengulangi lagi perbuatannya," ujar Syai'in.

Sebelumnya, salah seorang Terdakwa peretas situs KPU Jember, berinisial DA dituntut JPU 1 tahun 6 bulan penjara. Selain itu JPU menjatuhkan pidana Denda RP 100 juta, subsider 6 bulan. 

Terdakwa adalah DA (23), warga Tanjung Raya, Kecamatan Wonokromo, Kabupaten OKU Timur Sumatera Selatan, berkenalan dengan ZFR melalui jejaring sosial media pertemanan Facebook. 

Keduanya ditangkap tim Polda Jatim di kota asal masing-masing, karena meretas Website KPU Jember. Setelah berkas penyidikan dinyatakan P-21 alias lengkap. Keduanya dilakukan pelimpahan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang buktinya) ke Kejaksaan Negeri Jember untuk disidangkan.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news