Kematian mendadak dr Bagoes Suryo Soelyodikusumo, terpidana kasus korupsi dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) 2008, cukup mengagetkan.
- KPK Periksa Pegawai PT Arsigraphi Terkait Kasus Pembangunan Stadion Yogyakarta
- Laporan Dugaan Korupsi Tanah Negara di Jember, Ahli Waris Serahkan Alat Bukti Kepemilikan
- Terdakwa Korupsi Dana PKH Bangkalan Kembalikan Uang Rp 375 juta
"Sedikit kaget, apa yang dia katakan dan yang dia rasakan, terbukti,†kata Ardi kepada Kantor Berita , Kamis (20/12).
Ardi tidak menjelaskan secara gamblang apa yang dimaksud dengan ‘terbukti’. Namun demikian, Ardi menyebut selama mendampingi dr Bagoes, dia mendapat banyak cerita yang membuatnya terenyuh.
Selama mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Ardi menjelaskan kehidupan dr Bagoes tidak seperti yang dikesankan banyak orang bahwa kehidupan koruptor itu mewah selama di tahanan.
"Kehidupannya kini jauh dari kata mewah. Cukup terenyuh atas apa yang menimpa almarhum, speechless,†ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dr Bagoes mengembuskan nafas terakhir saat menjalani hukuman di Lapas Porong pada kasus P2SEM jilid I. Ia ditemukan petugas Lapas tidak bernyawa sekitar pukul 06.15 di Kamar nomor 4 blok G wing 1.
Dokter Bagoes adalah terpidana kasus dana hibah P2SEM yang buron sejak ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 2010. Dia ditangkap di Malaysia pada Desember 2017. Karena sudah berstatus narapidana, dia langsung menjalani hukuman di Lapas Porong.
Dana hibah P2SEM adalah dana bantuan dari Pemprov Jatim untuk kelompok masyarakat atau Pokmas senilai lebih Rp200 miliar pada 2008. Ratusan Pokmas di seluruh Jatim sudah menerima itu, dengan rekomendasi dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jatim.
Terpidana paling kakap yang menjadi pesakitan ialah Ketua DPRD Jatim saat itu, almarhum Fathorrasjid. Karena buron, Dokter Bagoes disidang in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa. Dia divonis bersalah.
Kasus itu dinilai publik belum tuntas. Banyak pihak terlibat dinilai belum terjamah hukum. Dokter Bagoes dianggap saksi kunci. Makanya, begitu tertangkap, Kejati Jatim membuka lagi kasus itu. Kejaksaan mengatakan, beberapa nama muncul dari bibir Dokter Bagoes. Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan tapi belum ada tersangka.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kasus Gus Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Segera Disidang
- Perkebunan Ganja Terbesar Ditemukan di Taiwan, Enam Perempuan WNI Jadi Pekerjanya
- Penahanan Kapal Suryani Ladjoni Dinilai Tak Jelas Dasarnya, Bakamla Terancam Dibawa ke Ranah Hukum