Seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, berinisial AA (53), ditangkap aparat kepolisian saat sedang berpesta narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan di rumah seorang warga Desa Tambak, Kecamatan Tambak, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
- Edarkan Sabu dan Pil Ekstasi, Pengawas Bilyard Mulyosari Digerebek Polisi
- Polda Jatim Gagalkan Peredaran 88 Kilogram Sabu
- Tertangkap dengan Barang Bukti 144 Kilogram Sabu, Pasangan Suami Istri Terancam Hukuman Mati
AA tidak sendiri. Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan dua orang lainnya, yakni SM—pemilik rumah—dan seorang perempuan berinisial SN (34), yang diketahui berada di dalam kamar tempat pesta sabu berlangsung.
Ironisnya, saat digelandang ke kantor polisi, AA tampak santai dan bahkan cengar-cengir, seolah tidak merasa bersalah atas perbuatannya.
Kasat Reskoba Polres Gresik, Iptu Joko Suprianto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa kasus ini telah dilimpahkan dari Polsek Tambak dan akan segera diproses lebih lanjut.
“Benar, kami mendapat pelimpahan kasus dari Polsek Tambak. Ada tangkapan narkoba dan akan segera kita tindaklanjuti prosesnya lebih lanjut,” ujar Iptu Joko, Sabtu (24/5).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain satu klip sabu-sabu, satu botol alat isap (bong), satu buah sedotan untuk sekrop, satu klip berisi sisa sabu, serta dompet kaca berisi alat isap yang ditemukan di dalam mobil.
Kasus ini menambah daftar panjang pejabat desa yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Saat ini ketiga pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Gresik.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Relawan Brigade Bunda Bawean Gelar Syukuran Cukur Gundul, Sambut Kemenangan Khofifah-Emil di Pilgub Jatim 2024
- Bali-nya Jatim, Pemprov Beri Perhatian Khusus Infrastruktur Transportasi di Pulau Bawean
- Edarkan Sabu dan Pil Ekstasi, Pengawas Bilyard Mulyosari Digerebek Polisi