Korupsi bantuan sosial (Bansos) wajib dihukum seberat-beratnya karena merupakan bentuk pelanggaran atas UUD 1945.
- KPK Periksa Politisi PDIP Herman Hery Terkait Bansos
- Kerugian Negara Korupsi Bansos Presiden Jokowi Membengkak jadi Rp250 M
- KPK Ungkap Korupsi Bansos Presiden Jokowi Rugikan Negara Rp125 Miliar
Hal ini disampaikan mantan aktivis Humanika, Andrianto melansir Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (12/2).
Andrianto mendukung penuh upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi bansos.
Dia tidak ingin kasus ini hanya menjerat Juliari Peter Batubara selaku mantan Menteri Sosial, melainkan hingga ke sosok "King Makers".
"Sebuah langkah progresif yang diambil KPK ketika menangani OTT Bansos. Karena Bansos ini kan suatu hal yang sangat krusial. Belum pernah terjadi dalam sejarah Departemen Sosial itu ada korupsi yang sifatnya Bansos," ujar Andrianto.
Sehingga, kata Andrianto, pelaku korupsi bansos dianggapnya melanggar UUD 1945 karena bansos menyangkut hajat hidup rakyat kecil. Artinya, para pelaku wajib dihukum seberat-beratnya.
“Kenapa? Karena pelanggaran hukum biasa aja yang disebut KUHP aja udah berat, nah pelanggaran UU tambah berat, nah pelanggaran UUD 1945 seharusnya kan lebih berat lagi gitu logika hukumnya," jelas Andrianto.
Apalagi, para terduga koruptor bansos melakukan tindakan rasuah di saat kondisi perekonomian sulit dan di tengah pandemi Covid-19 yang membuat rakyat semakin sulit hidupnya.
"Korupsi bansos ini pelanggaran UUD 1945," tutupnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Periksa Politisi PDIP Herman Hery Terkait Bansos
- Kerugian Negara Korupsi Bansos Presiden Jokowi Membengkak jadi Rp250 M
- KPK Ungkap Korupsi Bansos Presiden Jokowi Rugikan Negara Rp125 Miliar