Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan belum bias membuka ke publik soal data bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang tengah dilakukan verifikasi perbaikan.
- Sempat Membantah, Wahyu Setiawan Akui Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
- Pertanyakan Pengunaan Dana Pilkada 2024 Senilai Rp 84 Miliar, DPRD Gresik Senin Depan Hearing KPU
- KPU Tetapkan Ika Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi Sah Pimpin Kota Mojokerto Hingga 2030
Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, pihaknya sudah memiliki jadwal tahapan yang baku, termasuk soal pengumuman data bacaleg ke publik.
Dia mengatakan, pengumuman data bacaleg yang lolos tahap verifikasi akan dituangkan dalam daftar calon sementara (DCS).
“Lampiran I Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, dan Lampiran I PKPU Nomor 11 Tahun 2023, menjelaskan jadwal kapan DCS diumumkan oleh KPU,” ujar Idham kepada wartawan, Selasa (11/7).
Idham mengklaim, keterbukaan informasi publik dalam setiap tahapan Pemilu pasti diterapkan KPU. Adapun tahapan pengumuman DCS ke publik akan dilakukan bulan depan.
“DCS adalah informasi publik yang harus diberikan oleh KPU kepada masyarakat. Nanti pada 19-23 Agustus 2023, KPU akan umumkan DCS,” terang Idham.
“Dan pada 19 sampai 28 Agustus 2023, masyarakat dipersilakan menyampaikan masukan dan tanggapannya,” pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sempat Membantah, Wahyu Setiawan Akui Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran