Panitia Kerja (Panja) Pupuk DPRD Kabupaten Probolinggo hari ini resmi mengirimkan surat kepada pihak Produsen dan Distributor Pupuk Indonesia (PI) terkait sanksi terhadap satu kios pupuk di wilayahnya.
- 77 Personel Polresta Banyuwangi Naik Pangkat, Disiram Air Bunga Biar Wangi
- Pembatasan Penjualan Elpiji 3 Kg akan Memunculkan Mafia Baru
- Tiga Siswa SD Dinyatakan Positif Covid-19, Ini Langkah Dinkes Bondowoso
Kios tersebut oleh Panja Pupuk DPRD Kabupaten Probolinggo direkomendasikan untuk diberikan sanksi tegas, bahkan hingga pencabutan izin operasional.
Ketua Panja Pupuk DPRD Probolinggo, Muchlis, mengungkapkan bahwa kios tersebut terbukti menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
"Selain menjual di atas HET, kios ini juga tidak mematuhi aturan serta kesepakatan yang telah ditetapkan bersama saat kami mengumpulkan seluruh kios pada 4 Februari 2025 lalu," jelas Muchlis pada RMOL Jatim, Rabu (12/02).
Muchlis menambahkan, pihaknya masih menerima laporan terkait dugaan pelanggaran oleh beberapa kios lainnya di Kabupaten Probolinggo.
Namun, Panja Pupuk DPRD Kabupaten Probolinggo masih melakukan verifikasi sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
"Laporan yang kami terima bukan sekadar lisan, tetapi sudah masuk secara resmi dalam bentuk surat kepada Panja DPRD Kabupaten Probolinggo," tegasnya.
DPRD Kabupaten Probolinggo menegaskan bahwa pengawasan terhadap distribusi pupuk bersubsidi akan terus diperketat demi memastikan petani mendapatkan pupuk dengan harga yang sesuai aturan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pansus RPJMD DPRD Probolinggo Tolak Pembahasan Rancangan Awal, Umil: Harus Dikoreksi
- Ketua DPRD Probolinggo Akan Panggil Perumdam Dan Dinas Soal Sumber Air Ronggo Jalu
- Ini Respon Fraksi PKB DPRD Probolinggo atas Rencana Pemkab Lumajang akan Manfaatkan Air di Ronggo Jalu