Tim unit cyber crime Ditreskrimsus Polda Jatim kembali mengungkap pelaku penyebar hoaks gempa bumi dahsyat di media sosial.
- Kurir Pembawa Uang di Kasus Pengaturan Skor Liga 2 Diburu
- OTT Gabungan Di Nganjuk, Kabareskrim Sambangi KPK
- Dok!! Mantan Direktur PT ABI Divonis 12 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Kredit Fiktif BNI Rp 28,3 Miliar
â€Pada 24 Agustus terdapat postingan disertai link berisi berita perkiraan BMKG mengenai Megatrus di Jawa berkekuatan 8,9 SR. Postingan tersebut dilakukan di akun facebook Margaret May milik pelaku,†jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera.
Barung menjelaskan, setelah dilakukan pemetaan, pelaku ini tidak tinggal sesuai identitas yang ada, maka pelaku diamankan dikantornya di Graha Exa Jalan Raya Gubeng Surabaya.
â€Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel merk Assus Zenphone 2 Lasser warna Hitam, 2 kartu IMEI 354826070929047 dan 354826070929055, dua nomor Simcard 0816811579 dan 081259001990 serta akun Facebook Margareth May,†sergah Barung.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim guna proses hukum lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat Pasal 14 Ayat (2) UU RI no 1 tahun 1946 dan Pasal 15 UU RI no 1 tahun 1946, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jimmy Sutopo Ditetapkan Tersangka Korupsi Asabri
- Kejari Surabaya Limpahkan Berkas Perkara Mafia Perizinan Dinkopdag ke Pengadilan Tipikor
- Tahan Tersangka Korupsi Tukin di Ditjen Minerba, KPK Buktikan Isu Pembocoran Dokumen Tidak Relevan