Polres Bangkalan berhasil menangkap dua pemuda tersangka pelaku pencurian sepeda motor. Sepeda motor milik polisi wanita (polwan) itu dicuri pelaku di area Stadion Gelora Bangkalan (SGB) beberapa waktu lalu.
- WNA Inggris Diperiksa Terkait Rekening FPI
- Kejari Madiun Resmikan Rumah Restorative Justice Kampung Pesilat dan Program Jaksa Jaga Desa
- Korupsi Pertamax Oplosan Rugikan Negara Rp193,7 Triliun, Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru
"Kedua tersangka ini berinial MS dan AB, warga Desa Unganyar, Kecamatan Socah, Bangkalan," kata Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya dalam keterangan pers, Senin (22/4).
Korbannya adalah Brigadir Sri Wahyuni. Hasil penyelidikan, mengarah pada MS warga Desa Junganyar.
Dari hasil penyelidikan, unit Reskrim Polres Bangkalan segera melakukan penangkapan terhadap tersangka MS. "Awalnya saudara MS yang kami amankan lebih dulu," kata Febri.
kepada polisi, MS mengaku saat beraksi ia bersama rekannya berinisi AB. "Penangkapan terhadap AB ini pun dilakukan, tersangka tidak berkutik saat diamankan," ungkapnya.
Di hadapan penyidik, kedua tersangka mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian di sejumlah TKP termasuk di kos-kosan sekitar kampus Universitas Trunojoyo Madura (UTM).
"Mereka mengaku ada tujuh lokasi, termasuk di wilayah UTM. Bukan hanya motor, mereka juga mencuri barang elektronik yang mereka temui saat membobol kos-kosan," kata Febri.
Kedua tersangka terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dkk Diduga Juga Mengondisikan Perkara Lain
- Dewas KPK Kembali Mintai Keterangan Firli Bahuri Terkait Pelanggaran Kode Etik
- Hanya Butuh Waktu 2 Hari, Polres Magetan Berhasil Tangkap Buron Abah Nanang Cabul di Jateng