Sebaiknya- Revisi UU KPK Tidak Dilakukan Tergesa-gesa

. Pusat Studi Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menolak revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


"Kami menuntut DPR dan presiden untuk membuka ruang partisipasi publik secara luas terhadap revisi UU KPK dengan melibatkan KPK sebagai pemangku kepentingan utama," kata Mustafa Fakhri melalui rilis yang diterima, Senin (16/9).

Apalagi kata Mustafa, masa kerja DPR periode ini kurang dari 30 hari lagi. Sehingga, DPR harus memberikan ruang atas hak pertisipasi masyarakat dalam tahap pembahasan.

Revisi UU KPK ini hendaklah dilaksanakan dengan tidak tergesa-gesa serta terlebih dahulu memperhatikan pemberantasan korupsi dalam skema yang luas," tegasnya seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.[mkd]


ikuti terus update berita rmoljatim di google news