Tag :

Permenperin

Langkah serius terhadap dampak pemberlakuan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 03 Tahun 2021 terhadap ekonomi di Jawa Timur (Jatim) harus segera diambil. Semakin lama para pelaku UMKM dan IKM Makanan Minuman (Mamin) di Jatim mengalami ketidakpastian jaminan pasokan gula rafinasi yang berkualitas dan kompetitif, semakin besar kerugian terhadap ekonomi Jawa Timur.

Peraturan baru yang ditetapkan sedianya menghormati aturan dan perizinan yang sudah dikeluarkan sebelumnya. Tanpa ada masa transisi, aturan baru tersebut menyebabkan ketidakpastian hukum dan merugikan berbagai pihak. Demikian yang terjadi sejak Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 03 Tahun 2021 diberlakukan.

Keprihatinan terhadap nasib pelaku UMKM Makanan Minuman (mamin) dan petani tebu di Jawa Timur mendorong perasaan senasib dalam menyuarakan kondisi yang memprihatinkan akibat pemberlakuan Peraturan Menteri Perindustrian No 03 Tahun 2021. Pasalnya, Permenperin tersebut mengancam keberlangsungan UMKM mamin serta perbaikan nasib dan kesejahteraan petani tebu di Jawa Timur.

Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan mencium aroma permufakatan jahat dibalik terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula dalam rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional. Pasalnya, rekomendasi bahan baku untuk produksi gula rafinasi hanya diberikan kepada pabrik yang memiliki ijin usaha sebelum 25 Mei 2010.