Langkah serius terhadap dampak pemberlakuan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 03 Tahun 2021 terhadap ekonomi di Jawa Timur (Jatim) harus segera diambil. Semakin lama para pelaku UMKM dan IKM Makanan Minuman (Mamin) di Jatim mengalami ketidakpastian jaminan pasokan gula rafinasi yang berkualitas dan kompetitif, semakin besar kerugian terhadap ekonomi Jawa Timur.
Permenperin
APTRI: Permenperin Bisa Jadi Alat Untuk Gebuk Pemburu Renta
Pemerintah diminta bersikap tegas terhadap mafia-mafia pangan, dalam hal ini para mafia gula yang telah merugikan para petani tebu.
Tanpa Ada Masa Transisi, Permenperin 03/2021 Dinilai Janggal
Peraturan baru yang ditetapkan sedianya menghormati aturan dan perizinan yang sudah dikeluarkan sebelumnya. Tanpa ada masa transisi, aturan baru tersebut menyebabkan ketidakpastian hukum dan merugikan berbagai pihak. Demikian yang terjadi sejak Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 03 Tahun 2021 diberlakukan.
Pelaku UMKM dan Petani Tebu di Jatim Harapkan Perbaikan Permenperin 03/2021
Keprihatinan terhadap nasib pelaku UMKM Makanan Minuman (mamin) dan petani tebu di Jawa Timur mendorong perasaan senasib dalam menyuarakan kondisi yang memprihatinkan akibat pemberlakuan Peraturan Menteri Perindustrian No 03 Tahun 2021. Pasalnya, Permenperin tersebut mengancam keberlangsungan UMKM mamin serta perbaikan nasib dan kesejahteraan petani tebu di Jawa Timur.
Permenperin 03/2021 Mendegradasi Komitmen Jokowi Terhadap Kepentingan Rakyat
Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Arteria Dahlan menyebut Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) 03/2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Gula dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional bertolak belakang dengan semangat Presiden Jokowi soal keberpihakan terhadap para pelaku UMKM dan industri rumahan.
Permenperin Merugikan UMKM, Arteria Dahlan Minta Jokowi Tegur Menperin
Presiden Joko Widodo diminta untuk meninjau ulang penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian 3/2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Gula dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional.
Arteria Dahlan Cium Permufakatan Jahat Dibalik Permenperin No.3 Tahun 2021
Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan mencium aroma permufakatan jahat dibalik terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula dalam rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional. Pasalnya, rekomendasi bahan baku untuk produksi gula rafinasi hanya diberikan kepada pabrik yang memiliki ijin usaha sebelum 25 Mei 2010.
Permenperin Impor Gula Harus Dicabut, Rendahkan Marwah Jawa Timur
Pelaku usaha makanan dan minuman (mamin) di Jawa Timur menjerit. Pasokan gula rafinasi bukan saja langka, tetapi tidak ada. Padahal, bulan ramadhan tinggal menghitung hari.
Dampak Perubahan Permenperin No 3/2021 Bisa Matikan Industri Mamin
Sejumlah industri makan minum (mamin) di Jawa Timur (Jatim) yang tergolong sebagai industri pengguna tidak mendapatkan pasokan gula rafinasi.