Riset Lakpesdam PW NU Jatim: Butuh Upaya Serius Atasi Dampak Negatif Permenperin 03/2021

 Presconference virtual Lakpesdam PW NU Jatim/Ist
Presconference virtual Lakpesdam PW NU Jatim/Ist

Langkah serius terhadap dampak pemberlakuan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 03 Tahun 2021 terhadap ekonomi di Jawa Timur (Jatim) harus segera diambil. Semakin lama para pelaku UMKM dan IKM Makanan Minuman (Mamin) di Jatim mengalami ketidakpastian jaminan pasokan gula rafinasi yang berkualitas dan kompetitif, semakin besar kerugian terhadap ekonomi Jawa Timur.


"Temuan lapangan dari pengakuan pelaku UMKM dan IKM Mamin di Jawa Timur menyatakan bahwa rata-rata industri pengguna gula rafinasi tersebut kesulitan mendapatkan pasokan gula rafinasi," kata Ketua Lakpedam PW NU Jawa Timur Listiyono Santoso, dikutip Kantor Berita RMOLJatim via zoom, Rabu (7/7).

Riset terbaru dari Lakpesdam PW NU Jawa Timur bertajuk “Dampak Permenperin No 3 Tahun 2021 Terhadap IKM Mamin di Jawa Timur” menunjukkan bahwa pemberlakuan beleid tersebut berpengaruh signifikan terhadap bertambahnya angka kemiskinan dan

pengangguran di Jawa Timur, yang dipicu oleh penutupan operasi para UMKM dan IKM Mamin Jawa Timur sebagai akibat pemberlakuan beleid tersebut.

Riset tersebut menunjukkan bahwa akibat beleid tersebut, lebih dari 40% atau sekitar 269.671 dari 674.178 UMKM dan IKM Mamin Jawa Timur terpaksa harus menutup operasinya dan gulung tikar. Hal tersebut terjadi karena UMKM dan IKM Mamin Jawa Timur tidak dapat menanggung ekonomi biaya tinggi yang berdampak pada peningkatan biaya usaha. 

Usaha kecil mengalami peningkatan biaya Rp 2,73 miliar per tahun karena dipicu oleh disparitas harga gula rafinasi dan gula pasir. Usaha menengah mengalami peningkatan biaya Rp 27,57 miliar karena kenaikan biaya transport dan harga gula rafinasi di pasar.

Dampak lanjut dari kondisi tersebut adalah terjadi penurunan nilai produksi Rp1,19 triliun per tahun. Sementara itu, pilihan terburuk yang telah dilakukan UMKM dan IKM adalah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kurang lebih 387 ribu orang atau 13% dari total 2.597.815 tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya pada UMKM dan IKM Mamin di Jawa Timur.

Dengan adanya PHK massal tersebut, masyarakat kehilangan pendapatan utama sehingga memicu terjadinya lonjakan angka kemiskinan di Jawa Timur sebesar 688 ribu orang atau 60% dari angka kemiskinan saat ini sebesar 458 ribu orang.

Pasokan gula rafinasi tersebut, kalau pun ada, mengalami keterlambatan lebih dari seminggu dengan harga lebih mahal atau tinggi dari harga yang diperoleh dari produsen Jawa Timur.

Untuk mengatasi masalah pasokan gula rafinasi yang tersendat tersebut karena desakan permintaan terhadap produk makanan minuman dari para pelanggan loyal, maka pelaku UKM dan IKM tersebut terpaksa membeli gula konsumsi di pasar tradisional dengan harga Rp12.000 – Rp13.000 per kilo. Harga gula rafinasi dalam kondisi normal berkisar Rp8000 – Rp9000 per kilo. Disparitas harga tersebut menyebabkan biaya produksi UKM dan IKM naik berkali lipat.

Mengatasi biaya yang tinggi tersebut, termasuk ongkos biaya angkut gula rafinasi dari luar Jawa Timur, mayoritas pelaku UKM dan IKM melakukan pemangkasan produksi dan penjualan hingga 50 persen, mengurangi ukuran produk makanan minuman dari ukuran normal, dan pada akhirnya melakukan PHK karyawan.

“Kami menyadari bahwa pemerintah sedang dihadapkan pada tantangan serius masalah Covid-19 yang kembali meledak. Namun, dampak yang memprihatinkan dari pemberlakuan Permenperin 03/2021 ini perlu disikapi juga dengan upaya serius dari berbagai pihak, baik pemerintah daerah Jawa Timur maupun Pemerintah Pusat agar kondisi yang ditimbulkan karena Covid-19 dan beleid ini tidak semakin buruk dirasakan oleh masyarakat di Jawa Timur,” tuturnya.

Tim Riset Lakpedam NU PW Jawa Timur Miftahus Surur menegaskan, berkaca pada persoalan yang dihadapi di Jawa Timur, pihaknya juga memberikan rekomendasi atas permasalahan tersebut. Demi menjaga produksi UMKM dan IKM Mamin secara efisien dan kompetifif, sebaiknya diberlakukan klasterisasi pasokan gula rafinasi dengan memperbolehkan pabrik gula setempat memproduksi dan mendistribusikan gula rafinasi.

Jawa Timur sebagai provinsi yang berkontribusi besar terhadap industri mamin sudah seharusnya memiliki pabrik gula yang dapat memproduksi dan memasok gula rafinasi dengan harga kompetitif kepada pelaku UMKM dan IKM di Jawa Timur.

“Kami juga menghimbau agar dilakukan penyusunan kembali regulasi bahan baku gula rafinasi yang lebih berkeadilan dengan mempertimbangkan kepentingan seluruh stakeholder. Permenperin 03/2021 selayaknya dicabut karena nyatanya memberikan dampak kerugian yang signifikan kepada masyarakat, terutama di Jawa Timur,” tegas dia.

Sekretaris Lakpesdam PW NU Jatim Khoirul Rosyadi menambahkan, ketidakberdayaan para pelaku UMKM dan IKM tersebut tentunya menjadi salah satu kendala pemerintah dalam mewujudkan harapan Presiden Joko Widodo menjadikan UMKM dan IKM sebagai tuan rumah di pasar nasional dan kompetitif di pasar global sehingga UMKM dan IKM naik kelas dan menjadi tulang punggung ekonomi nasional di masa depan.