Ketegasan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyikapi kemunculan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja diragukan.
Refly Harun
Penerbitan Perppu Ciptaker, Refly Harun: Ini Pembangkangan terhadap Konstitusi
Peraturan Pengganti Undang Undang (Perppu) Cipta Kerja yang diterbitkan Presiden Joko Widodo dinilai sebagian kalangan masyarakat merupakan pembangkangan terhadap konstitusi. Meskipun Presiden Jokowi memiliki kewenangan untuk melahirkan Perppu, namun seharusnya parlemen melakukan objektivitas sebagai bentuk check and balances.
Tema Membangun SDM Saat Kampanye Jokowi Sama Seperti Revolusi Mental, Belum Terlihat Hasilnya
Ada banyak hal yang pernah dijanjikan Presiden Joko Widodo saat masa kampanye Pilpres 2019 yang kini belum terealisasi. Bahkan, untuk tema besar yang pernah disampaikan saat kampanye.
Refly Harun: MK Telah Menyumbang Polarisasi dan Membelenggu Fungsi Parpol
Putusan Mahkamah Kontitusi (MK) menolak gugatan norma ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), yang dimohonkan DPR RI dan Partai Bulan Bintang (PBB) menuai kritik.
Rakyat Indonesia Bisa Terhambat Masuk Surga Gara-gara Utang
Utang Indonesia sangat fantastis hingga mencapai Rp 7.002 triliun. Jumlah utang yang dilakukan pemerintah itu yang bisa membuat orang Indonesia secara kolektif terhambat "masuk surga".
Refly Harun: Saya Heran Bangsa Kita Hobi Sekali Memenjarakan Orang
Tindakan aparat penegak hukum yang kerap menangkap dan memenjarakan seseorang yang menyampaikan aspirasi lewat kritik pedasnya mengherankan banyak kalangan, salah satunya Refly Harun.
PT 20 Persen Menghambat Rakyat Indonesia Cari Calon Presiden Terbaik
Presidential Threshold atau ambang batas presiden 20 persen menghambat rakyat Indonesia mencari calon pemimpin terbaik di tahun 2024 mendatang.
Refly Harun Serukan Penolakan Presidential Threshold, Ini Alasannya
Masyarakat Indonesia diharapkan bisa menyelamatkan demokrasi dengan menolak presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden. Sebab keberadaan presidential threshold dinilai bisa merusak kontestasi pemilihan presiden (Pilpres).
Mantan Jubir Gus Dur: Juli, Bulan Dekrit Yang Untungkan Keluarga Soekarno
Mantan Jurubicara Gus Dur, Adhie M Massardi menyebut, bulan Juli dikenal sebagai bulan terbitnya Dekrit Presiden.
Hubungan Unik Gus Dur Dan Megawati Yang Belum Tuntas, Ada Benci Tapi Rindu
Kini genap 20 tahun Presiden keenam RI KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dimakzulkan melalui Sidang Istimewa MPR pada 23 Juli 2001 silam. Namun hingga kini masih menyisakan sejumlah pertanyaan, tentang siapa dalang di balik peristiwa lengsernya presiden yang terlahir dari kalangan Kiai tersebut.
Gus Dur Dijatuhkan Bukan Karena Buloggate Maupun Bruneigate
Di penghujung masa kepresidenan Gus Dur, ada skandal Buloggate dan Bruneigate. Di sinilah Gus Dur dituduh telah menyelewengkan dana Yayasan Bina Sejahtera (Yanatera) Badan Urusan Logistik (Bulog).
Rizal Ramli Sebut Lengsernya Gus Dur Karena Ada Peran Kelompok Garis Tengah
Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dilengserkan karena manuver dari kelompok poros tengah yang tidak senang dengan kepemimpinannya.
Gus Dur Bukan Dilengserkan Karena Dekrit, Tapi Murni Konflik Presiden Dan Wakil
Presiden Abdurrachman Wahid atau Gus Dur dilengserkan bukan karena terbitkan dekrit. Lengsernya Gus Dur disebabkan situasi politik yang memang sedang tidak baik.
Refly Harun Gelar Talk Show "20 Tahun Pemakzulan Gus Dur, Siapa Sang Dalang?"
Pemakzulan Presiden KH Abdurrahman Wahid terjadi pada 23 Juli 2001 atau persisnya 20 tahun lalu. Sebuah rekonstruksi peristiwa pemakzulan Gus Dur akan dilakukan Jurubicara Presiden Gus Dur, Adhie M. Massardi bersama pakar hukum tata negara Refly Harun.
Jadi Saksi Habib Rizieq, Refly Harun Sebut Telegram Kapolri Berlaku Untuk Polri Bukan Acuan Penerapan Pasal ke Masyarakat
Ahli hukum tatanegara Refly Harun dihadirkan oleh terdakwa Habib Rizieq sebagai saksi ahli dalam kasus tes swab Rumah Sakit Ummi Bogor. Dalam kesaksiannya, Refly sempat menyinggung soal telegram yang dikeluarkan Jenderal Idham Azis saat menjabat Kapolri terkait pasal 216 ayat 1 KUHP tidak dapat dijadikan penerapan suatu pasal.