Antok (32), tersangka pembunuhan dan mutilasi mayat perempuan (29) dalam koper merah di Ngawi, Jawa Timur, dinyatakan sebagai psikopat narsistik.
"Hasil dari tes psikologi yang dilakukan psikolog forensik, antara lain (tersangka Antok) termasuk dalam golongan psikopat narsistik," kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman pada awak media, Senin 3 Februari 2025.
Farman menyebut gangguan kepribadian tersebut diketahui dengan adanya ciri-ciri tersangka tidak memiliki rasa iba terhadap korban saat melakukan pembunuhan dan mutilasi.
"Tidak punya perasaan yang iba terhadap korban apabila sudah merasa ketersinggungan. Intinya emosinya meledak-ledak dan keibaannya kurang," ujar Farman.
Selain itu, tersangka dalam melakukan mutilasi keadaannya tenang dan sama sekali tidak memiliki rasa keraguan. Sehingga, tersangka Antok dinyatakan tergolong seorang psikopat.
"Hasil psikolog itu karena pelaku ini kelihatan tenang dalam melakukan mutilasi tidak ada rasa keraguan, tidak ada rasa iba terhadap korban sehingga digolongkan sebagai psikopat," lanjutnya.
Kasus mutilasi mayat dalam koper merah yang berisi tubuh Uswatun Khasanah pertama kali terbongkar pada Kamis 23 Januari 2025 di Desa Dadapan, Kendal, Kabupaten Ngawi. Tubuh korban dimutilasi oleh tersangka menjadi tiga bagian. Potongan kepala dan sepasang kaki ditemukan di dua wilayah yang berbeda, yakni di Trenggalek dan Ponorogo.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Uang Deposito Tak Bisa Dicairkan, 14 Nasabah Lapor Polda Jatim
- Polda Jatim Temukan MinyaKita Palsu di Gudang Sampang dan Surabaya
- Mutilasi di Ngawi, Pelaku Psikopat