Dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2021-2022, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jawa Timur (Jatim)
- KPK Geledah KONI Jatim Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Sejak 2017
- Tim Basket Jatim Diharapkan Sapu Bersih Medali Emas di PON Aceh-Sumut 2024
- Pantau Kesehatan Atlet, KONI Jatim Gandeng RS Airlangga
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo menyebut, hari ini, Selasa 20 Mei 2025, tim penyidik memanggil 20 orang sebagai saksi di 3 tempat pemeriksaan yang berbeda.
"Pemeriksaan dilakukan di Kepolisian Resor Pasuruan, di Gedung Merah Putih KPK, dan di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jatim," kata Budi kepada wartawan, Selasa siang, 20 Mei 2025.
Saksi-saksi yang diperiksa di Polres Pasuruan yakni Fariz Farosdaq selaku swasta, Badrul Imam selaku karyawan swasta, Abdul Rokhim selaku wiraswasta, Hasyim Asyari selaku pensiunan, Alfian Arif Hasyim selaku swasta, Karisma Hasyim selaku perawat.
Selanjutnya, Aminulloh selaku wiraswasta, Achmad Haris Hidayat selaku Notaris, Muammar Hadafi selaku staf Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2021-2023 Anwar Sadad, dan M Luthfillah Habibi selaku Direktur PT Sidogiri Pandu Utama.
Selanjutnya saksi-saksi yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, yakni Zeiniye selaku anggota DPRD Jatim, dan Ulfiyah selaku Wakil Bupati Situbondo.
Sedangkan saksi-saksi yang diperiksa di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jatim, yakni Baso Juherman selaku pegawai KONI Jatim, Erlangga Satriagung selaku Ketua KONI Jatim periode 2012-2022, Muhammad Nabil selaku Ketua KONI Jatim periode 2022-2026, Akmal Boedianto selaku Sekretaris KONI Jatim periode 2022-2026, Jasmono selaku Bendahara KONI Jatim periode 2022-2026.
Lalu Hari Cahyono Bimantoro selaku staf Bendahara KONI Jatim, Suis Hari Purwanto selaku staf bidang pengadaan KONI Jatim, dan Nur Azmi Rifai selaku staf bidang perencanaan dan anggaran KONI Jatim.
Sebelumnya, sejak Senin, 14 April 2025 hingga Rabu, 16 April 2025, tim penyidik telah menggeledah 6 rumah pribadi termasuk rumah anggota DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, dan kantor KONI Provinsi Jatim. Dari 7 tempat itu, tim penyidik mengamankan bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
Kemudian pada Jumat, 6 September 2024, tim penyidik menggeledah rumah dinas mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar di wilayah Jakarta Selatan. Dari sana, tim penyidik mengamankan uang tunai dan barang bukti elektronik.
Abdul Halim Iskandar juga telah diperiksa tim penyidik pada Kamis, 22 Agustus 2024. Dia didalami terkait dengan pengetahuan hibah dana atau dana hibah dari APBD Provinsi Jatim ke Pokmas.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Parpol Diguyur Anggaran Besar, Pengamat: Korupsi Justru dari Kalangan Berduit
- Jika Peran Kejaksaan Maksimal, KPK Tidak Diperlukan Lagi
- Soal Dugaan Suap Dana Hibah, KPK Panggil Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi