Andai Pemilu 2024 ditunda, maka penyelenggara negara (eksekutif) yang masih legal di tingkat pusat hanya Panglima TNI dan Kapolri. Kedua penyelenggara negara ini hanya dapat diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan pertimbangan dan persetujuan DPR.
- Barikade 98 Sebut Erick Thohir Korban Fitnah Kelompok yang Ingin Gagalkan Jokowi
- Pilpres 2024 Bakal Ada Tiga Capres, Begini Analisanya
- Pesan Gubernur Khofifah ke Rangga, Bocah Penjual Donat Keliling yang Kerja Keras Bantu Ekonomi Keluarga
“Bagaimana cara menggantinya, Presiden dan DPR saja sudah tidak sah dan ilegal,” ujar pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan, Minggu (27/2).
Yusril menekankan bahwa TNI dan Polri saat ini bukan lagi ABRI zaman dulu yang berada di bawah satu komando, Panglima ABRI. TNI dan Polri sekarang terpisah dengan tugas masing-masing, dan punya komando sendiri-sendiri yang masing-masing bertanggung jawab secara terpisah kepada presiden.
“Jika Presidennya sendiri sudah ilegal dan tidak sah, Panglima TNI dan Kapolri bisa pula membangkang kepada perintah Presiden yang ilegal itu,” tekannya.
“Beruntung bangsa ini kalau Panglima TNI dan Kapolri kompak sama-sama menjaga persatuan dan kesatuan bangsa pada saat yang sulit dan kritis,” sambung Yusri.
Namun demikian, Yusri mengingatkan, jika kedua institusi ini tidak kompak, maka bisa terjadi pengambilalihan kekuasaan sementara oleh TNI dengan dalih untuk menyelamatkan bangsa dan negara.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jokowi Bilang Pajak Penghasilan Insan Pers Ditanggung Pemerintah
- Jokowi Teken Keppres Pergantian Firli Bahuri di Lanud Halim Perdanakusuma
- Masyarakat Jatim Minta Prabowo Maju Capres, Anwar Sadad: Indonesia Butuh Figur Pemimpin Tegas