Bupati Cianjur Resmi Berstatus Tersangka

Empat orang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.


"Setelah dilakukan pemeriksaan dan dipenuhinya alat bukti permulaan maka kami meningkatkan pada penyidik dan menetapkan enam orang tersangka," ujarnya saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/12).

Empat tersangka tersebut adalah Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, Kadis Pendidikan Cianjur Cecep Subandi, Kabid SMP Dinas Pendidikan Rosidin, dan Tubagus Cepy Sethady yang merupakan kakak ipar Irvan.

Basaria menjelaskan, Bupati Irvan secara bersama-sama telah meminta, menerima atau memotong pembayaran DAK pendidikan Kabupaten Cianjur dengan total 14,5 persen dari alokasi Rp 46,8 miliar.

"Untuk barang bukti, dalam OTT berhasil diamankan uang tunai Rp 1.556.700.000 dalam pecahan 100 ribu, 50 ribu dan 20 ribu," jelasnya.

Para tersngka disangkakan melanggar pasal 12 huruf (f) atau huruf (e) atau pasal 12 B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP. [bdp]

Empat orang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, penangkapan terkait dugaan menerima atau memotong pembayaran dana alokasi khusus pendidikan Kabupaten Cianjur 2018.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan dipenuhinya alat bukti permulaan maka kami meningkatkan pada penyidik dan menetapkan enam orang tersangka," ujarnya saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/12).

Empat tersangka tersebut adalah Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, Kadis Pendidikan Cianjur Cecep Subandi, Kabid SMP Dinas Pendidikan Rosidin, dan Tubagus Cepy Sethady yang merupakan kakak ipar Irvan.

Basaria menjelaskan, Bupati Irvan secara bersama-sama telah meminta, menerima atau memotong pembayaran DAK pendidikan Kabupaten Cianjur dengan total 14,5 persen dari alokasi Rp 46,8 miliar.

"Untuk barang bukti, dalam OTT berhasil diamankan uang tunai Rp 1.556.700.000 dalam pecahan 100 ribu, 50 ribu dan 20 ribu," jelasnya.

Para tersngka disangkakan melanggar pasal 12 huruf (f) atau huruf (e) atau pasal 12 B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/ 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP. [bdp]