Tak hanya tim kuasa hukumnya yang mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan JPU pidana penjara 1,5 tahun. Ahmad Dhani juga mengajukan permohonan dengan membacakan petikan arti dari surat An Nisa ayat 148.
- Polres Gresik Tahan Tersangka Kekerasan di Komplek Pesantren Al Ibrahimi Manyar
- KPK Geledah Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Probolinggo
- KPK Panggil Menhub Budi Karya Sumadi
"Ya yang mulia. Kebetulan ini (surat), saya dikirim melalui teman, Cak Emha Ainun Najib menyampaikan ke sahabat saya kepada saya, mungkin bisa disampaikan untuk majelis hakim, ini mungkin bukan secara utuh, hanya menyampaikan satu ayat Al Quran saja, dari surat An Nisa ayat 148, yang mungkin bisa menjadi pembelaan saya dihadapan Majelis Hakim. Tidak mungkin melulu teknis soal hukum," kata Dhani kepada Majelis Hakim yang diketua oleh R Anton Widyopriyono di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya dikutip Kantor Berita , Selasa (7/4).
Dhani juga menyampaikan jika dirinya baru pertama kali mendengar surat An Nisa ayat 148 tersebut. Surat itu diharapkan bisa dibacakan oleh Dhani di Pengadilan.
"Bahkan saya belum pernah mendengar ayat ini sebelumnya. Surat An Nisa ayat 148 saya bacakan artinya saja," katanya.
"Allah tidak menyukai perkataan buruk, (yang diucapkan) secara terus terang kecuali oleh orang yang dizhalimi. Dan Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui," lanjut Dhani.
Usai mendengarkan petikan surat An Nisa ayat 148, Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono kemudian mempersilahkan kepada JPU untuk menanggapi nota pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukum Dhani.
"Kami mohon Waktu untuk menanggapi, kami agendakan hari Kamis tanggal 14 Mei mendatang," pungkas JPU Winarko.[aji
- Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin Ditangkap Kasus Korupsi
- Hakim Tolak Praperadilan Mantan Plt Kepala BPBD Jember, Kasus Korupsi Pemakaman Jenazah Covid-19 Berlanjut
- Bawa Kabur Motor Tetangga Dengan Modus Beli Rokok, Pelaku Diringkus
ikuti update rmoljatim di google news