Respon Tri Susanti Saat Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian

. Sahid, Pengacara Tri Susanti yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di Asrama Mahasiswa Asal Papua di Jalan Kalasan Surabaya memastikan klienya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.


Saat ditanya bagaimana respon Tri Susanti saat menerima surat penetapan tersangka, Sahid mengaku biasa saja.

"Biasa saja. Karena dia tidak merasa menyebarkan seperti itu. Dan ini Mbak Susi jadi korban istilahnya. Jadi korban karena dia semata-mata membela merah putih dan akhirnya seperti ini. Dan dia nggak masalah jadi tersangka. Tetap biasa dan dia patuh terhadap hukum yang berlaku dan dia kooperatif juga. Intinya dia kooperatif dalam pasal ini kan tidak harus ada penahan," ujar Sahid.

Dalam kasus ini, Sahid berharap polisi tidak melakukan penahanan pada Susi, lantaran selama ini telah bersikap kooperatif.

"Dari mbak Susi, dari kita juga kooperatif. Menghilangkan barang bukti udah ndak mungkin, barang bukti juga udah disita oleh pihak kepolisian. Salah satunya HP, topi yang dipakai, terus ada semacam slayer sama baju dan kita juga dipanggil kooperatif, hadir terus. Tidak ada itikad untuk melarikan diri, kan tidak harus ditahan. Kalau tahan itukan ada indikasi menghilangkan barang bukti, ada indikasi melarikan diri, baru ditahan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tri Susanti ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi dan tujuh ahli. Susi akan diperiksa sebagai tersangka pada Jum'at (30/8) besok.

Tri Susanti adalah korlap aksi saat  penggerudukan asrama mahasiswa asal Papua di Jalan Kalasan, Surabaya,

Selain menetapkan tersangka, Penyidik juga telah melakukan pencekalan terhadap Tri Susanti untuk berpergian ke Luar Negeri. Surat pencekalan tersbeut telah dikirimkan ke Imigrasi.

Dalam kasus ini, Tri Susanti dijerat dengan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40/2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.

Sebelumnya, kerusuhan pecah di Manokwari, Papua Barat, Senin lalu (19/8). Massa membakar Gedung DPRD Manokwari dan beberapa fasilitas umum. Tak hanya di Manokwari, unjuk rasa juga terjadi di Jayapura, Papua.

Kedua aksi ini ditengarai akibat kemarahan masyarakat Papua sebagai buntut dari peristiwa yang dialami mahasiswa asal Papua di Surabaya dan Malang, Jawa Timur serta Semarang Jawa Tengah beberapa waktu lalu. [mkd]