Imigrasi Gagal Lacak 120 Ribu Orang Masuk Indonesia, Yasonna Laoly Harus Bertanggungjawab

Direktorat Jenderal Imigrasi gagal melacak 120 ribu lebih orang masuk ke Indonesia. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pun didesak untuk memanggil dan memeriksa Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly.


Menurut Ketua Aliansi Anak Bangsa (AAB), Damai Hari Lubis, Menteri Yasonna Laoly merupakan pihak yang bertanggungjawab atas insiden tidak terlacaknya ratusan ribu perlintasan orang di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta.

"Yang bertanggung jawab adalah pimpinan yang tertinggi Imigrasi, yakni Yasonna Laoly. Dia yang mesti mundur atau diberhentikan oleh Presiden (Jokowi) dari jabatannya," ucap Damai Hari Lubis dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (20/2).

Selain itu, Damai juga mendesak agar DPR RI segera berperan aktif untuk memanggil dan memeriksa Yasonna dan mantan Dirjen Imigrasi, Ronny Sompie untuk dimintai keterangan terkait insiden tersebut.

"Wakil rakyat wajib panggil melalui hak interplasinya. Memanggil YN (Yasonna) dan eks Dirjen Imigrasi RS (Ronny Sompie)," tegas Damai.

Insiden tersebut, kata Damai, sangat berbahaya bagi keamanan di Indonesia dan merugikan banyak penegak hukum di Indonesia.

"Itu bisa membuat terkecoh kepentingan negara dalam hal ini KPK, kepolisian dalam hal terkait tangkal kepada tersangka atau terduga tindak kejahatan atau bahkan intel negara atau BIN dalam mengendalikan atau mengawasi musuh negara," pungkas Damai.

Tim gabungan yang dibentuk Kemenkumham untuk memeriksa data perlintasan tersangka Harun Masiku pun mengungkapkan sebanyak 120.661 perlintasan orang yang masuk ke Indonesia melalui Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta tak terdeteksi di server milik Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim) Ditjen Imigrasi.

Peristiwa itu terjadi sejak 23 Desember 2019 hingga 10 Januari 2020. Penyebabnya adalah kesalahan vendor yang tidak kembali menyinkronkan data perlintasan dari server pada konter Terminal 2F Bandara Soetta ke server lokal dan server Pusdakim Ditjen Imigrasi.

Kesalahan itu terjadi ketika pihak Imigrasi melakukan konfigurasi Uniform Resource Locator (URL) pada saat upgrading Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (Simkim) V.1 ke Simkim V.2 pada 23 Desember 2019.