Redam Penyebaran Covid-19, KAI Kembalikan Penuh Pembatalan Tiket KA

Dalam upaya mendukung pemerintah meredam   penyebaran virus Corona (Covid-19) dan sesuai dengan penetapan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana hingga 29 Mei 2020, PT Kereta Api Indonesian (Persero) menerapkan kebijakan pengembalian penuh pembatalan tiket Kereta Api (KA) jarak jauh dan lokal untuk perjalanan 23 Maret hingga 29 Mei 2020.


"Pembatalan dapat dilakukan secara online di aplikasi KAI Access atau secara langsung di loket pembatalan stasiun, mulai 23 Maret 2020. Sebelum kebijakan ini berlaku, penumpang yang membatalkan tiket akan dikenakan pemotongan sebesar 25 persen,” kata Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto, melalui pesan singkat yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (22/3).

Sementara itu, kondisi angkutan penumpang KA di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya periode 1 Januari 2020 sampai dengan 21 Maret 2020  berjumlah total 2.621.957 penumpang atau 96,61% dari program sebanyak  2.713.998 penumpang.

Sedangkan, pada periode 1 sampai dengan  21 Maret 2020, jumlah penumpang yang naik sebanyak 597.644 orang atau 56,06% dari program sebesar 1.066.109 orang.

“Penurunan jumlah penumpang KA di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya pada Bulan Maret 2020 ini, akibat dari adanya penyebaran Virus Corona di Indonesia. Ini dikarenakan  adanya pengurangan daya kapasitas KA dengan diberlakukannya Social Distancing. Dimana untuk KA Lokal yang biasanya berdaya kapasitas 150 persen, dikurangi menjadi 75 persen. Untuk KA jarak jauh dan menengah,” demikian Suprapto.