Kejari Surabaya melakukan pengawalan penggunaan anggaran penanganan percepatan virus disease 2019 (Covid-19) di Surabaya yang rentan dengan penyelewengan.
- Suparji Ahmad: KPK Masih Bertaji, Jangan Ada Lagi Memainkan Isu Pelemahan
- Jaksa Tuntut Terdakwa Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya Ferry Jocom 5 Tahun Penjara
- Respon Cepat Aduan Masyarakat, Kapolri Luncurkan Hotline 110
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya, Heru Kamarullah mengatakan, Pengawalan penggunaan anggaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 440/2622/SJ.
"Berdasarkan surat Mendagri itu, Kejaksaan sebagai gugus tugas Covid-19, yang mempunyai fungsi dan tupoksi melakukan pengawalan dan evaluasi, tentunya dalam bidang anggaran ini," terang Heru Kamarullah saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (15/4).
"Kita diminta atau tidak diminta akan tetap melakukan pengawalan terhadap penggunaan APBD Kota Surabaya khusunya untuk bantuan Covid-19," sambungnya.
Untuk itu, Heru menghimbau agar pihak-pihak yang terlibat dalam penggunaan anggaran penanganan percepatan virus corona ini tidak melakukan penyimpangan.
"Jadi jangan coba-coba melakukan korupsi kalau tidak mau berurusan dengan Kejaksaan. Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak," ujarnya.
Apabila ada yang melakukan penyimpangan, Heru mengaku tidak segan-segan melakukan tindakan tegas. Ancaman hukuman mati pun akan disiapkan bagi pelaku.
"Bisa sampai hukuman mati kalau melakukan korupsi anggaran pada saat penanganan bencana," tandasnya.
Diketahui, Sikap Kejari Surabaya yang akan menindak tegas pelaku korupsi anggaran penanganan percepatan virus corona ini sekaligus menghapus paradigma tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2020 yang beranggapan jika penyelenggara negara kebal hukum.
- Disidang, Pemandu Lagu Terjerat Narkoba
- Polisi Akhirnya Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiyaan ART Jalan Serayu
- Habib Bahar Kembali Berurusan dengan Polisi