Saksi Petani Ungkap Modus Terdakwa Jual Beli Tanah Dugaan Penipuan Syariah

JPU Sulfikar menghadirkan Lailatul Lamah dalam sidang kasus penipuan perumahan syariah yang menjerat Dirut PT Cahaya Mentari Pratama (CMP) Sidik Sarjono sebagai terdakwa.


Dalam kesaksiannya, Lailatul membenarkan terdakwa Sidik Sarjono telah membeli tanahnya dengan perjanjian harga sebesar Rp 15 milliar.

"Tapi baru dibayar lima ratus juta," kata Lailatul dalam persidangan di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (24/4).

Uang Rp 500 juta itu, masih kata Lailatul, bukan bagian dari jual beli melainkan uang pinjaman yang dipakai untuk mengurus dokumen. 

"Bukan jual beli, tapi uang pinjaman. Masalah jual beli ini memang benar, tapi belum berjalan karena belum ada dana. Uang itu untuk ngurus dokumen, yang mengurus suami saya," terangnya.

Saat ditanya oleh hakim anggota Pujo Saksono terkait uang tersebut, Saksi Lailatul mengaku akan mengembalikan ke terdakwa dengan cara mencicil.

"Uangnya sudah habis pak. Tapi saya siap kembalikan bertahap, mengangsur. Rekening bank sudah siap dan sudah saya berikan ke penyidik Polrestabes," ujarnya menjawab pertanyaan hakim Pujo Saksono.


Kesaksian Lailatul ini dibantah terdakwa Sidik Sarjono, dengan mengaku bahwa uang yang diberikan lebih dari Rp 500 juta.

"Untuk angka pastinya saya lupa, tapi lebih dari itu. Dan uang ini bagian dari jual beli tanah dari harga 15 milliar rupiah,"sangkalnya.

Persidangan ini akan kembali dilanjutkan satu pekan mendatang dengan agenda keterangan saksi meringankan yang dihadirkan terdakwa.

"Saksi Lailatul ini adalah saksi terahkir yang kami hadirkan. Total saksi ada lima. Dan saksi Lailatul ini kami datangkan untuk membuktikan bahwa tanah perumahan yang dijual terdakwa statusnya masih milik orang lain,"kata JPU Sulfikar usai persidangan.

Sementara I Putu Bagus Uta Dharma Susila mengatakan bahwa keterangan saksi Lailatul justru meringankan kliennya.

"Artinya tidak ada penipuan, tanah tersebut sudah dibeli oleh terdakwa meski baru dibayar sebagian,"pungkasnya.

Kasus ini dilaporkan oleh Judi Syahirul Alim di Polrestabes Surabaya. Dia yang merupakan calon pembeli rumah merugi Rp 354 juta. Uang itu sudah dia bayarkan kepada PT CMP untuk membeli satu unit rumah. Namun, hingga sekian lama, unit rumah yang dijanjikan tidak pernah diserahkan kepadanya. PT CMP juga tidak mengembalikan uang yang sudah dibayarkan. Akibatnya, korban merugi hingga Rp 354 juta.

Unit rumah yang ditawarkan berada di Sedati, Sidoarjo. Namun, hingga kini lokasi tersebut masih berbentuk tambak. Tidak ada pembangunan perumahan.

Jumlah korban diperkirakan bertambah. Sidik juga diduga mencatut Ustad Yusuf Mansur ketika mempromosikan untuk meyakinkan pembeli.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 378 tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan.