Polres Madiun Kota Gulung Komplotan Residivis Pembobol Brankas

Polres Madiun kota berhasil menggulung komplotan komplotan pelaku pembobolan brankas gudang kantor PT. K33 Cabang Madiun, Jalan Raya Solo Desa Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.


Kapolres Madiun Kota, AKBP R. Bobby Aria Prakasa melalui Kasatreskrim AKP Fatah Meilana menjelaskan para pelaku merupakan residivis komplotan spesialis pembobol brankas. Pelaku berjumlah 4 orang itu diantaranya HS, AW, RF, dan SM. 

Kasatreskrim menambahkan, Selain beraksi di wilayah hukum Polres Madiun kota juga beraksi di wilayah Magetan. Saat ini HS dan AW diperiksa di Polres Madiun Kota. Sedangkan RF dan SM diperiksa di Polres Magetan.

"Dari 5 pelaku, berhasil kita amankan 4 orang. Salah satunya adalah anak dari pelaku yang kita amankan, sekarang dalam proses penyidikan di Polres Magetan. Kita jerat dengan Pasal 363, ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," kata Kapolres Madiun Kota, AKBP R. Bobby Aria Prakasa kepada wartawan saat press release di Mapolres Madiun Kota, Selasa (28/7).

Sekedar diketahui, kasus ini berawal dari laporan yang masuk pada 24 Juni 2020. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di Magetan. 

Modusnya, para pelaku membobol tembok pabrik K-33 dengan linggis lalu masuk ke dalam dan membobol brankas yang didalamnya terdapat uang Rp 120 juta. Tidak hanya itu, para pelaku juga membongkar ruangan kantor, mengambil 7 unit handphone dan mengambil CCTV di kantor tersebut.