Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan bahwa usai tertangkap, buronan Djokok Tjandra tidak hanya menghuni penjara selama 2 tahun mengacu pada vonis pada 2009 silam.
- Kasus Pencabulan Bukan Delik Aduan, Meski Ada Mediasi Tetap Tidak Bisa Hapus Pidananya
- KPK Soal Formula E, Firli Bahuri: Hukum Harus Ditegakkan Sekalipun Langit Runtuh
- Penangkapan Wakil Ketua DPRD Jatim, KPK Amankan Sejumlah Pihak dan Barbuk Uang dari Tangkap Tangan di Surabaya
Mahfud MD melalui laman Twittter pribadinya menjelaskan bahwa dirinya tidak begitu kaget saat sebagian kalangan mengira bahwa penangkapan Djoko Tjandra adalah cerita wayang semata.
"Tahun 2009 kita sudah dikerjain oleh mafia hukum, sebab Joko Tjandra bisa tahu akan divonis 2 tahun dan lari sebelum hakim mengetokkan palu. Siapa yang memberi karpet kepada dia saat itu sehingga bisa kabur sebelum hakim mengetukkan vonisnya? Limbah mafia ini sudah lama ada, perlu kesadaran kolektif," demikian kata Mahfud MD, Sabtu (1/8).
Masih kata Mahfud MD usai tertangkap Djoko Tjandra harus mempertanggung jawabkan tindakan pidanya berupa pemalsuan surat dan juga penyuapan terhadapa oknum pejabat pemerintah yang memfasilotasnya selama perburuan.
"Joko Tjandra tidak hanya harus menghuni penjara 2 tahun. Karena tingkahnya dia bisa diberi hukuman-hukuman baru yang jauh lebih lama. Dugaan pidananya, antara lain, penggunaan surat palsu dan penyuapan kepada pejabat yang melindunginya. Pejabat-pejabat melindunginya pun harus siap dipidanakan. Kita harus kawal ini," demikian cuitan Mahfud MD, dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL.
- KPK Telusuri Dugaan Aset yang Disembunyikan Bupati Puput Tantriana Sari
- Tiba di Gedung Merah Putih, Mardani H. Maming Serahkan Diri ke KPK
- KPK Tetapkan Bupati Kuansing Andi Putra dan GM Adimulia Agrolestari Sebagai Tersangka Suap Izin HGU Sawit