Sembilan Pegawai Pengadilan Negeri Surabaya Dinyatakan Reaktif

suasana rapid test di Pengadilan Negeri Surabaya/Ist
suasana rapid test di Pengadilan Negeri Surabaya/Ist

Sebanyak 300 orang aparatur di Pengadilan Negeri Surabaya melakukan rapid test. Hasilnya, 9 diantaranya dinyatakan reaktif.


Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Martin Ginting mengatakan, rapid tes ini dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 paska libur Hari Raya Idul Adha.


"Dari hasil rapid test yang kami gelar Senin kemarin, ada sembilan orang yang reaktif dan akan kita tindak lanjuti dengan swab test,"terang Martin dikutip Kantor Berita RMOLJatim pada wartawan, Selasa (4/8).


Saat ini, lanjut Martin, sembilan orang yang terdiri dari tiga orang panitera pengganti dan enam pegawai pelayanan yang dinyatakan reaktif telah menjalani isolasi mandiri.


"Mulai hari ini diperintahkan swab. Dan kemarin mereka sudah isolasi mandiri, saat ini sudah ditindaklanjuti Satgas Covid-19," ujarnya.


Menurut Martin, tindakan rapid test tersebut dilakukan agar tidak muncul kluster baru di Pengadilan Negeri Surabaya. 


"Penyebab itu carrier dari luar. Ini yang diantisipasi pimpinan, jangan sampai yang dari luar membawa ke pengadilan hingga menyebabkan kluster baru,"tandasnya.