KPU Umumkan Perpanjangan Masa Pendaftaran Pilkada Berakhir, Sebanyak 738 Bapaslon Sudah Masuk Silon

Foto/RMOL
Foto/RMOL

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan masa perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Pilkada Serentak 2020 yang berakhir pada Minggu (13/9) pukul 24.00 waktu setempat.


Komisioner KPU RI, Ilham Saputra menerangkan, Bapaslon yang telah diterima dari perpanjangan pendaftaran, berdasarkan data sementara yang dihimpun melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sebanyak 3 pasangan. 

"Dengan rincian, jumlah bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati sebanyak 3, jumlah bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota sebanyak 0, jumlah bakal calon laki-laki 6 dan bakal calon perempuan 0," terang Ilham dalam siaran pers melansir Kantor Berita Politik RMOL, Senin (14/9). 

Ketiga bapaslon tersebut mendaftar melalui gabungan partai politik di tiga wilayah kabupaten/kota yang berbeda. Di antaranya meliputi pemilihan bupati Serdang Bedagai, Sumatera Utara Utara atas nama H. Soekirman sebagai Calon Bupati berpasangan dengan Tengku Muhammad Ryan Novandi sebagai Calon Wakil Bupati, yang diusung Partai Nasdem, PKS dan PAN. 

Kemudian, ada pasangan untuk pemilihan walikota dan wakil walikota Sungai Penuh, Jambi atas nama Ahmad Zubir sebagai Calon Walikota berpasangan dengan Alvia Santoni sebagai Calon Wakil Walikota, yang diusung PDIP, Partai Berkarya dan PPP. 

Adapun yang terkahir adalah bakal pasanan calon untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Bintan, Kepulauan Riau, atas nama Alias Wello sebagai Calon Bupati berpasangan dengan H. Dalmasri sebagai Calon Wakil Bupati, yang diusung Partai Nasdem dan PDIP. 

Dari tambahan tiga bapaslon tersebut, Ilham menyebutkan total pasangan yang terdaftar dan akan mengikuti tahapan selanjutnya digelaran Pilkada Serentak 2020. 

"Berdasarkan data sementara yang dihimpun melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) hingga tanggal 13 September 2020 pukul 24.00 sebanyak 738 (pasangan)," sebutnya. 

Adapun untuk rinciannya, sebanyak 25 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, 612 pasangan calon bupati dan wakil bupati, dan 101 pasangan calon walikota dan wakil walikota. 

Dari jumlah tersebut, tercatat bakal calon laki-laki sebanyak 1.321 orang dan bakal calon perempuan 155 orang. Lebih lanjut, Ilham mengatakan jumlah bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati/bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebanyak 647 pasangan. 

Sementara, untuk jumlah bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati/bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota yang maju melalui jalur perseorangan sebanyak 66 pasangan. 

Tak hanya itu, Ilham juga menerangkan jumlah daerah yang terdapat calon tunggal sebanyak 25 kabupaten/kota. Setelah tahapan perpanjangan pendaftaran ini, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan kesehatan terhadap bapaslon yang telah diterima pendaftarannya. 

"Untuk bakal pasangan calon yang tidak dapat diterima pendaftarannya agar tetap menjaga kondusivitas situasi dan mengikuti peraturan perundangan undangan yang berlaku," tandas Ilham Saputra. 

"KPU mengingatkan kembali kepada partai politik, bakal pasangan calon dan pemilih agar mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid 19 dalam setiap pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah tahun 2020," tutupnya.