Sikapi PSBB, Wagub Jatim Tunggu Surat Resmi Pemerintah Pusat

Emil Elistianto Dardak/ist
Emil Elistianto Dardak/ist

mengaku masih menunggu informasi lebih lanjut terkait wacana pembatasan aktivitas mulai 11-25 Januari 2021.


Pihaknya menyebut menanti edaran yang dikeluarkan pemerintah pusat. "Kami belum bisa banyak komentar. Itu pusat, kan, masih akan menerbitkan edaran. Jadi kami tunggu edarannya, karena masih dipersiapkan sama pusat. Kita tunggu," ujar Emil, Rabu 6 Januari 2021. 

Sekadar diketahui, pemerintah kembali memutuskan penerapan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat. Khususnya di wilayah Pulau Jawa dan Bali. 

Kebijakan ini dimaksud untuk menekan angka penyebaran Covid-19. Mengingat di beberapa daerah meningkat secara eksponensial, sesuai amanat Peraturan Pemerintah 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Khusus untuk Jawa Timur, pembatasan pergerakan secara terbatas akan diterapkan di kabupaten/kota di Malang Raya dan Surabaya Raya.

Emil yang juga mantan Bupati Trenggalek itu mengatakan, sebenarnya Pemprov Jatim sudah siap. Salah satunya dengan memperkuat pelaksanaan operasi yustisi.

"Kalau kesiapan iya. Cuman kan kita mesti pastikan persis yang dimaksud pembatasan work from home (WFH) 75 persen ini seperti apa persisnya, terhadap masing-masing sektor," tegasnya. 

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, kata dia, juga turut memantau kebijakan yang baru dirilis tersebut meski sedang isolasi mandiri. Rapat koordinasi tengah juga tengah dibahas. 

"Ibu gubernur terus mantau. Tadi ada dibahas juga di rapat koordinasi tadi pagi dengan pemerintah pusat. Edaran resminya yang masih diproses di atas," bebernya.