Usai Digugat Nurdin Halid, Sri Untari Tetap Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia

Syamsul Huda, kuasa hukum Dekopin
Syamsul Huda, kuasa hukum Dekopin

Pasca digugat Nurdin Halid, Kuasa Hukum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) menyatakan bahwa Sri Untari tetap sah sebagai Ketua Umum Dekopin.


“Meskipun oleh PTUN Jakarta pendapat hukum tersebut dinyatakan tidak sah, tetapi secara hukum Dr Sri Untari Bisowarno tetap sah menjabat sebagai Ketua Umum Dekopin yang dipilih berdasarkan hasil Munas Dekopin di Makassar yang diselenggarakan sesuai dengan AD/ART Dekopin,” tegas Kuasa Hukum Dekopin, Syamsul Huda Yudha, SH, MH dari Y.A.R Lawfirm Attorneys at Law ini melalui rilis yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (14/1).

Syamsul mengatakan, Munas Dekopin di Makasar diselenggarakan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Dekopin dan mendapatkan pengesahan dalam Keppres No. 6/2011. Dan, secara a contrario sebelum ada penyelesaian secara internal atas Keputusan Peradilan Perdata, maka kepemimpinan Nurdin Halid di Dekopin tidak sah.

Dijelaskannya Dekopin adalah organisasi gerakan koperasi yang dibentuk melalui Anggaran Dasar. Anggaran Dasar Dekopin disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi (untuk selanjutnya disebut ‘Keppres 6/2011’).

Perihal legalitas Dekopin pasca putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No.160/PDT.G/2020/PTUN.JKT tanggal 12 Januari 2021 sebagai berikut, bahwa perkara gugatan tersebut telah diputus oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara aquo yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

2. Menyatakan tidak sah Surat Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PEP.PP.06.03-1017 tanggal 2 Juli 2020 tentang Pendapat Hukum yang ditujukan kepada Ketua Umum DEKOPIN;

3. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;

4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 291.000,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah)

"Bahwa terhadap putusan tersebut diatas guna memperoleh keadilan yang berkepastian hukum, maka Tim Kuasa Hukum DEKOPIN hari ini telah menyatakan banding, oleh karenanya putusan tersebut belum memperoleh kekuatan hukum mengikat, sehingga belum dapat dijalankan oleh para pihak dalam perkara tersebut," kata Syamsul Huda.

Bahwa dalam amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No. 160/PDT.G/2020/PTUN.JKT tanggal 12 Januari 2021, lanjutnya, hanya mengabulkan sebagian gugatan Penggugat dengan menyatakan tidak sah Surat Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PEP.PP.06.03-1017 tanggal 2 Juli 2020 tentang Pendapat Hukum yang ditujukan kepada Ketua Umum DEKOPIN.

"Meskipun oleh PTUN Jakarta Pendapat Hukum tersebut dinyatakan tidak sah, tetapi secara hukum Dr. Sri Untari Bisowarno tetap sah menjabat sebagai Ketua Umum Dekopin yang dipilih berdasarkan hasil munas Dekopin di Makassar yang diselenggarakan sesuai AD ART yang telah mendapatkan pengesahan dalam Keppres No. 6/2011.  Dan secara a contrario sebelum ada penyelesaian secara internal atas Keputusan Peradilan Perdata maka kepemimpinan Nurdin Halid di DEKOPIN tidak sah," lanjutnya.

Dengan demikian, masih kata Syamsul, sepanjang Keppres 6/2011 belum dicabut maka Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Dekopin yang lama adalah  yang sah dan mengikat kepada setiap anggota, dan tidak tergantikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Dekopin yang dibuat secara melawan hukum.