Gelapkan Sertifikat Tanah Milik Tetangga, Ibu Rumah Tangga Diamankan Polisi

 Petugas mengamankan pelaku penggelapan sertifikat tanaha/RMOLJatim
Petugas mengamankan pelaku penggelapan sertifikat tanaha/RMOLJatim

Akibat menggelapkan sertifikat tanah milik tetangganya sendiri, Julaikah (33) seorang ibu rumah tangga asal Dusun Prayungan Desa Kedungjati Kecamatan Kabuh, Jombang dilaporkan polisi. Julaikah dilaporkan tetangganya yaitu Suparti (51). Peristiwa ini diketahui terjadi akhir tahun 2019.


"Suparti berniat ingin menggadaikan sertifikat tanah atas nama suaminya ke BRI namun Julaikah bilang jangan digadaikan di BRI soalnya ruwet tak bantu tak carikan gadai di temanku saja murah bunganya," kata Kapolsek Kabuh, AKP Rudy Darmawan dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (21/1).

Lalu, Suparti terbujuk dan mau menyerahkan sertifikat tersebut kepada Julaikah untuk digadaikan. Besoknya, Suparti mananyakan uang gadai kepada Julaikah. Namun, dirinya belum cair. 

"Padahal sertifikat milik Suparti sudah di gadaikan kepada I (40) alamat Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan  sebesar Rp 33 juta. Uang tersebut di pakai sendiri oleh Julaikah tanpa seizin pelapor," jelasnya. 

Saat Suparti bertanya, Julaikah selalu menjawab belum cair dan saat Suparti minta sertifikat nya di minta kembali, Julaikah selalu bilang masih di urusi. Atas kejadian tersebut, Suparti melapor ke Polsek Kabuh.  

Peristiwa tersebut membuat korban mengalami kerugian dikarenakan tidak bisa menggadaikan sertifikatnya. Polisi, saat ini masih memintai keterangan sejumlah saksi maupum pelaku termasuk, I warga Plandaan yang mendapat titipan gadai.

"Kami juga menyita sertifikat Hak milik nomor 1228 atas nama Lamidi, suami Suparti, sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, Julaikah bisa dijerat dengan pasal tentang penggelapan karena melanggar pasal 372 KUHP," pungkas Kapolsek.