Satresnarkoba Polres Kediri Kota Bekuk Pengedar Sabu

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

Satresnarkoba Polres Kediri Kota berhasil membekuk Hoto Wicaksono, Warga Desa Wonoasri Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri. Dia harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Kediri Kota karena mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu..


Menurut Kasubbag Humas Polres Kediri Kota Kompol Kamsudi, personel Satresnarkoba menemukan barang bukti saat menangkap Hoto di rumahnya. 

Barang bukti yang ditemukan yakni tiga klip plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu. Tiga klip ini terdiri dari satu klip dengan berat 0,20 grand dan dua klip dengan berat masing-masing 0,26 gram. 

"Selain itu, anggota juga menyita satu buah tas kain warna hitam, satu unit HP merk Vivo warna hitam, satu unit timbangan digital, satu kotak untuk menyimpan sabu, dua pak plastik kosong," ujarnya, Kepada Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (6/2). 

"Personel juga menyita seperangkat alat hisap sabu terdiri dari pipet kaca, sedotan plastik sebanyak tiga buah, korek api gas, dan tutup botol plastik," imbuhnya. 

Mengenai penangkapan, kata Kompol Kamsudi, semula personel Satresnarkoba Polres Kediri Kota mendapatkan informasi mengenai peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri. 

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjutnya, ternyata benar informasi tersebut dan selanjutnya dilakukan upaya paksa serta berhasil mengamankan Hoto Wicakaono beserta barang bukti tersebut. 

Atas tindakannya tersebut, Hoto dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.