Bareskrim Polri menolak laporan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (GPI) terhadap Presiden Jokowi atas dugaan melanggar protokol kesehatan saat kunjungan kerja yang menimbulkan kerumunan di Maumere Nusa Tenggara Timur (NTT).
- Laporkan Dugaan Putusan Bocor Ke Komisi Yudisial, Bos Kapal Di Gresik Divonis Berat
- Misteri Pembunuhan Siswa di Bangkalan Terungkap, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
- Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup
Tidak cuma Jokowi, niatnya GPI juga turut melaporkan Gubernur NTT Victor Laiskodat, namun juga ditolak. Ketua Bidang Hukum dan HAM PP GPI Fery Dermawan menyebut, barang bukti yang telah mereka bawa pun tidak diterima atau dikembalikan oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri.
"Intinya tadi kita sudah masuk ke dalam ini laporan masuk tapi tidak ada ketegasan di situ. Jadi intinya bukti kita dikembalikan, hanya ada pernyataan bahwasannya ini untuk diajukan secara resmi kembali," papar Fery di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/2).
Fery menyebut petugas SPKT tidak secara tegas menyatakan menolak laporan yang hendak pihaknya. Penyidik juga tidak menerbitkan surat tanda terima berupa Nomor Laporan Polisi (LP) dari petugas SPKT Bareskrim Polri.
"Ini tidak ada nomor LP. Saya tidak berani menyatakan ini ditolak karena disaat saya meminta ketegasan apakah ini ditolak? Tidak ada jawaban ini ditolak," pungkasnya.
- Dugaan Korupsi PJU Tenaga Surya Naik ke Penyidikan, Kejari Lamongan Panggil 20 Saksi
- Saat Diperiksa KPK, Rafael Alun Trisambodo Ngaku Rubicon Hitam Atas Nama Kakaknya
- Resmi Tersangka, Aziz Syamsuddin Pakai Rompi Tahanan