Sempat Dikejar, Dua Pria Pencuri Kayu Hutan Diringkus Polisi Probolinggo

Kayu hasil curian berada di dalam mobil milik pelaku. /Ist
Kayu hasil curian berada di dalam mobil milik pelaku. /Ist

Dua pencuri kayu hutan jenis Sono di wilayah hukum Polres Probolinggo diringkus. Bahkan, polisi sempat melakukan pengejaran pada kedua pelaku di lokasi.


Kedua pelaku itu ialah Lailul Fadli (22) warga Desa Klenang Kidul dan Suryadi, (32) warga Liprak Wetan, Kecamatan Banyuanyar.

keduanya ditangkap oleh polisi pada Selasa (16/3) sekitar pukul 10.30 WIB. Mereka ditangkap di jalan umum masuk Desa Gading Kulon, Kecamatan Banyuanyar. Saat diringkus, mereka kedapatan sedang mengangkut kayu hasil curiannya dengan menggunakan mobil carry warna merah bernopol N 2107 WS.

"Penangkapan keduanya berdasarkan informasi dari polisi hutan, kalau ada pencurian kayu. Sehingga, kita langsung bergerak dan melakukan penyelidikan," jelas Kapolres Probolinggo, AKBP Ferdy Irawan, dikutip Kantor Berita RMOLJatim melalui Kapolsek Maron, IPTU Samiran.

Saat melakukan pengejaran, pihaknya mendapati sebuah mobil carry warna merah yang diduga membawa sebuah kayu. Tanpa basa basi, mobil yang dicurigai itu kemudian di berhentikan.

"Total semuanya ada 12 kayu hutan jenis Sono Keling yang ada di dalam mobil itu," ungkapnya.

Samiran menerangkan, kalau setelah dilakukan pengembangan, ternyata pelaku tersebut mencuri kayu di hutan masuk Desa Kaliacar, Kecamatan Gading. Karena Tempat Kejadian Perkaranya (TKP) nya bukan masuk wilayah hukum Polsek Maron, maka kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Probolinggo.

"Tersangka dan barang buktinya kami limpahkan," katanya.

Akibat ulah mereka, pihak perhutani mengalami kerugian material, sebesar Rp 11,897 juta. 

Samiran menambahkan, kalau pelaku bakal dijerat dengan pasal 12 Jo Pasal 83 Undang undang No 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.