Pemerintah melalui Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengizinkan pelaksanaan Shalat Tarawih dan Shalat Idul Fitri 1442 hijriah secara berjemaah. Namun ada syaratnya, yakni tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- PPP Yakin Mahfud MD Bisa Menangkan Jatim
- Praktik Bingkisan Lempar, Jimly Asshiddiqie: Mudaratnya Jauh Lebih Besar
- Ketua Bawaslu Ingin Pemilu 2024 Harus Lebih Ramah Terhadap Disabilitas
“Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadhan dan ibadah Idul Fitri yaitu Shalat Tarawih dan Shalat Idul Fitri diperkenankan atau dibolehkan. Yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat,” ujar Muhadjir Effendy usai mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (5/4).
Muhadjir meminta shalat berjamaah harus dilakukan secara terbatas pada lingkup komunitas, yang artinya jemaah saling kenal satu sama lain.
“Jadi di lingkup komunitas di mana para jamaahnya memang sudah dikenali satu sama lain, sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan,” tegasnya.
Menko PMK menambahkan, dalam melaksanakan shalat berjemaah agar diupayakan sesimpel mungkin dan tidak memakan waktu terlalu lama mengingat pandemi Covid-19 masih belum berlalu.
Selain itu, Muhadjir juga mengingatkan masyarakat untuk menghindari terjadinya kerumunan, terutama pada pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
“Supaya menjaga tidak terjadi kerumunan, konsentrasi orang terutama pada saat sedang akan datang menuju ke tempat shalat jemaah dihindari betul adanya kerumunan yang terlalu besar sehingga bisa semuanya berjalan dengan aman,” tandasnya seperti diberitakan laman Setkab.
- Satpol PP Surabaya Amankan 3 Remaja Saat Pesta Miras
- Sambut Ramadhan Kahfi Indo Grub Bagi 1000 Paket Sembako Gratis
- Stok BBM dan LPG Aman! Pj Gubernur Jatim Tinjau Terminal BBM Perak Saat Ramadhan Dan Jelang Idul Fitri