Asal Jamaah Saling Kenal Satu Sama Lain, Pemerintah Bolehkan Shalat Tarawih Berjamaah

Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy/Net
Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy/Net

Pemerintah melalui Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengizinkan pelaksanaan Shalat Tarawih dan Shalat Idul Fitri 1442 hijriah secara berjemaah. Namun ada syaratnya, yakni tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 


“Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadhan dan ibadah Idul Fitri yaitu Shalat Tarawih dan Shalat Idul Fitri diperkenankan atau dibolehkan. Yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat,” ujar Muhadjir Effendy usai mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (5/4).

Muhadjir meminta shalat berjamaah harus dilakukan secara terbatas pada lingkup komunitas, yang artinya jemaah saling kenal satu sama lain.

“Jadi di lingkup komunitas di mana para jamaahnya memang sudah dikenali satu sama lain, sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan,” tegasnya.

Menko PMK menambahkan, dalam melaksanakan shalat berjemaah agar diupayakan sesimpel mungkin dan tidak memakan waktu terlalu lama mengingat pandemi Covid-19 masih belum berlalu.

Selain itu, Muhadjir juga mengingatkan masyarakat untuk menghindari terjadinya kerumunan, terutama pada pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

“Supaya menjaga tidak terjadi kerumunan, konsentrasi orang terutama pada saat sedang akan datang menuju ke tempat shalat jemaah dihindari betul adanya kerumunan yang terlalu besar sehingga bisa semuanya berjalan dengan aman,” tandasnya seperti diberitakan laman Setkab.