Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, bakal menindak puluhan perusahaan penunggak Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
- Langkah Taktis Wali Kota Eri Cahyadi Atasi Genangan di Kawasan Jalan Semarang dan Tembaan
- Peringati HDI, Gubernur Khofifah: Momentum Tingkatkan Kepedulian pada Penyandang Disabilitas
- Pesta Miras Saat Sahur Di Alun-alun Kota Jember, 13 Muda-mudi Diciduk Polisi
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari Gresik Heru Winoto, untuk mengoptimalisasi pelaksanaan Jamsostek.
"Langkah ini, sebagai upaya penegakan dan kepatuhan hukum terhadap BUMN atau BUMD maupun pemerintah daerah sesuai amanat Presiden Nomor 2 Tahun 2021," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (6/4).
Untuk itu, lanjut Heru, pihaknya bersama jajaran struktural akan tegas sesuai Instruksi Presiden dalam rangka melaksanakan penegakan hukum.
"Apalagi, Surat Kuasa Khusus (SKK) sejumlah 83 surat dengan kategori ketidakpatuhan Perusahaan Menunggak Iuran (PMI) ke Penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) sudah kami terima," tegasnya.
"Pada pelaksanaannya nanti akan ditindaklanjuti oleh Sie Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan memanggil perusahaan-perusahaan yang menunggak iuran dan meminta komitmennya untuk melaksanakan kewajibannya itu," tandasnya.
Sementara, Kepala BP Jamsostek Gresik Ahmad Fauzie Usman mengatakan pihaknya sudah melakukan penyerahan 83 buah SKK kategori menunggak iuran ke Kejari agar ditindaklanjuti.
"Tindakan hukum ini sangatlah perlu, agar perusahaan yang tidak patuh dengan membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bisa patuh," tukasnya.
”Kami berharap ke depannya, tidak ada lagi perusahaan yang menunggak iuran sehingga semua pekerja benar-benar sudah dilindungi sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku,” pungkasnya.
- Beri Kemudahan Tertib Pajak, Lamongan Launching E-SPTPD dan E-BPHTB
- Kemenparekraf Alokasikan Anggaran Rp 60 M Untuk Enam Destinasi Wisata Di Situbondo Yang Diyakini Bisa Mendunia
- Kemeriahan HUT ke-105 Kota Mojokerto, Wali Kota Ning Ita Bagikan Ribuan Onde Onde