MKD Didesak Berikan Sanksi Tegas Pada Rahmat Muhajirin Terkait Pencurian 21,5 Ton BBM Milik Pertamina

Aliansi Peduli DPR usai membuat laporan di Mahkamah Kehormatan Dewan/Net
Aliansi Peduli DPR usai membuat laporan di Mahkamah Kehormatan Dewan/Net

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Rahmat Muhajirin, kembali dilaporkan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan pencurian 21,5 ton BBM jenis solar dari Single Point Mooring (SPM) milik PT Pertamina.


Setelah sebelumnya di laporkan Mahasiswa Pemerhati Migas ke MKD pada 22 Maret 2021. Aduan terhadap Rahmat Muhajirin, kembali dilayangkan oleh kelompok yang mengatasnamakan diri Aliansi Peduli DPR.

Koordinator Aliansi Peduli DPR, Febriyan mengatakan, pihaknya membawa sejumlah bukti keterlibatan Rahmat Muhajirin sebagai pemilik perusahaan PT HUB Maritim yang kapalnya tertangkap tangan mencuri BBM jenis solar sebesar 21 ton di SPM Tuban, Jawa Timur.

Dalam laporan itu, Aliansi Peduli DPR mendesak agar MKD segera memberikan sanksi tegas kepada Rahmat, karena diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian BBM.

"Kami datang di sini, sebagai masyarakat yang peduli pada marwah anggota DPR RI, mengadukan Bapak Rahmat Muhajirin ke Mahkamah Kehormatan Dewan, karena kami tidak ingin persoalan ini membawa konotasi buruk rakyat terhadap DPR RI," kata Febriyan, dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL,Rabu (7/4).

Kata dia, sebagai rakyat dan mungkin ada 250 juta rakyat Indonesia sangat kecewa dengan kabar yang beredar luas mengatakan perusahaan milik anggota DPR RI Fraksi Gerindra diduga terlibat pencurian BBM.

"Dalam pelaporan tadi, kami membawa sejumlah bukti bahwa Bapak Rahmat Muhajirin pernah terkait dalam kasus pencurian limbah BBM di Lantamal V, yang mana pada putusan Pengadilan Militer Nomor 10-k/PM.III-12/AL/I/2020, disebutkan dengan jelas bahwa Bapak Rahmat Muhajirin adalah Pemilik perusahaan PT HUB Maritim, saat itu yang bersangkutan berpangkat Peltu," bebernya.

Dalam laporan itu, Febriyan juga menyerahkan sejumlah foto dokumentasi yang di kumpulkan dari berbagai sumber, yakni saat Rahmat Muhajirin berada di Kapal PT HUB Maritim bersama sang istri, dan acara halal bi halal perusahaannya.

Dari sejumlah dokumen yang di lampirkan itu, Aliansi Peduli DPR mendesak kepada Mahkamah Kehormatan DPR agar segera memberikan sanksi berat.

"Kasus ini telah masuk dalam extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa, karena pencurian itu juga telah merugikan negara," tegasnya.

Sebelumnya, pada Minggu (15/3), tim gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri melakukan tangkap tangan terhadap kapal MT Putra Harapan di Perairan Tuban, lantaran adanya kegiatan pencurian 21,5 ton BBM jenis solar di SPM milik PT Pertamina.

Direktur Polairud Baharkam Mabes Polri, Brigjen Pol M. Assin Kosasih mengatakan, saat ini pihaknya memang tengah mengembangkan penyidikan kasus tersebut secara bertahap dimulai dari pendalaman tersangka hingga tidak menutup kemungkinan kepada perusahaan dimana para tersangka bekerja.

Pada Kasus itu, Polairud telah menetapkan 10 tersangka, serta mengamankan barang bukti kapal MT Putra Harapan yang digunakan untuk menampung BBM jenis solar.