Ribuan Warga Madiun Terima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya

Mbah Wineh (kiri) penerima BSPS bersama pendamping dari Perkim Kabupaten Madiun/Ist 
Mbah Wineh (kiri) penerima BSPS bersama pendamping dari Perkim Kabupaten Madiun/Ist 

Kabupaten Madiun mendapatkan bantuan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2021 untuk 60 desa di 14 kecamatan. Dengan total jumlah warga penerima BSPS sebanyak 1.182 orang.


Masing-masing penerima bantuan mendapatkan dana sebesar Rp 20 juta dengan perincian Rp 17,5 juta untuk pembelian material dan Rp 2,5 juta untuk ongkos tukang.

“Total anggaran untuk program BSPS tahun ini di Kabupaten Madiun sebesar Rp 23,6 miliar diperuntukkan bagi 1.182 orang. Dana itu bersumber dari APBN 2021 di Kementerian PUPR,” ujar Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Madiun, Arnowo Widjaja, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (29/4).

Dari 1.182 penerima bantuan, dua diantaranya mengundurkan diri. Dua penerima bantuan yang mengundurkan berasal dari Desa Kebonsari, Kecamatan Kebonsari dan dari Desa Banjarsari, Kecamatan Madiun. Arnowo menambahkan total warga Kabupaten Madiun yang menerima BSPS sejak tahun 2016 hingga saat ini mencapai 4.000-an orang. 

Sementara itu, beberapa penerima bantuan yang ditemui di lokasi berterima kasih kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Madiun yang sudah membantu biaya perbaikan rumahnya. Karena sebelum diperbaiki, rata-rata warga penerima bantuan ini tinggal di rumah yang tidak layak huni.

“Kami sampaikan terima kasih kepada pemerintah yang sudah banyak membantu kami sehingga rumah kami diperbaiki. Dahulu saya tinggal di rumah yang kalau hujan atapnya bocor dimana-mana. Dan alhamdulilah sekarang sudah baik semuanya,” ujar Mbah Winih (69), warga Dusun Tambak, Desa Mojorayung, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.

Sekedar diketahui, pencairan bantuan BSPS terbagi menjadi dua tahap. Tahap pertama dicairkan Rp 8.750.000 manakala pengiriman dari toko bangunan sudah mencapai 50 persen dari total kebutuhan penerima bantuan. 

Selanjutnya, bila pengiriman material oleh toko bangunan kepada penerima bantuan sudah mencapai 100 persen dari total kebutuhan maka akan dicairkan dana tahap kedua sebesar Rp 8.750.000. Sementara untuk ongkos tukang tahap kedua akan dicairkan setelah penerima bangunan menyelesaikan pembangunan rumah seratus persen.